
PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, melalui Kasat Lantas AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Satrio, Minggu (7/6/2026) pagi.
Selain meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, operasi ini juga diarahkan untuk menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui penegakan hukum yang lebih efektif.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru akan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE atau manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Petugas juga akan melaksanakan penegakan hukum secara stasioner atau razia di lokasi tertentu selama operasi berlangsung.
Adapun 10 pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak menggunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berboncengan melebihi ketentuan pada kendaraan roda dua, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan, serta berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (ric)




PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, melalui Kasat Lantas AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Satrio, Minggu (7/6/2026) pagi.
Selain meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, operasi ini juga diarahkan untuk menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui penegakan hukum yang lebih efektif.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru akan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE atau manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Petugas juga akan melaksanakan penegakan hukum secara stasioner atau razia di lokasi tertentu selama operasi berlangsung.
Adapun 10 pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak menggunakan helm standar SNI dan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berboncengan melebihi ketentuan pada kendaraan roda dua, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan, serta berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (ric)