
JAKARTA – Pemerintah pusat kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak menambah tenaga honorer baru. Peringatan itu disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di tengah meningkatnya beban belanja pegawai yang dinilai mengancam kesehatan fiskal daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), Tito menegaskan sebagian besar pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Tito, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai program prioritas, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga layanan kesehatan.
"Belanja pegawai harus dikendalikan agar tidak terus membengkak dan menggerus kapasitas pembangunan daerah," ujarnya dalam rapat tersebut.

Karena itu, salah satu langkah yang dianggap paling realistis adalah menghentikan penambahan pegawai baru, khususnya tenaga honorer. Kebijakan moratorium honorer yang telah berjalan sebelumnya diminta tetap dipatuhi seluruh kepala daerah tanpa pengecualian.
Tito menilai praktik perekrutan honorer selama bertahun-tahun menjadi salah satu sumber persoalan yang kini membebani keuangan daerah. Banyak tenaga honorer direkrut tanpa perencanaan kebutuhan yang matang sehingga jumlahnya terus bertambah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Di sisi lain, Mendagri mengakui masih terdapat kebutuhan tenaga kerja pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Guru, tenaga medis, maupun tenaga dengan keterampilan khusus dinilai tetap memiliki kontribusi penting bagi pelayanan masyarakat.
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada sejumlah tenaga administrasi yang selama ini direkrut tanpa standar kompetensi yang jelas. Tito bahkan menyinggung adanya praktik perekrutan yang diduga berkaitan dengan kedekatan politik atau kepentingan tertentu di masa lalu.
Akibatnya, pemerintah daerah kini menghadapi tumpukan tenaga honorer yang kemudian menuntut kepastian status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fenomena tersebut, kata Tito, berulang di banyak daerah. Ketika jumlah honorer terus meningkat, tekanan politik dan sosial pun muncul melalui berbagai aksi tuntutan agar mereka diangkat menjadi PPPK atau PNS. Pada akhirnya, beban penggajian harus ditanggung APBD.
Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berhubungan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Bagi daerah yang gagal mengendalikan belanja pegawai, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan daerah saat ini, tetapi juga menjadi beban bagi kepala daerah pada periode berikutnya.
Karena itu, Tito meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota lebih disiplin dalam mengelola kebutuhan aparatur. Perekrutan pegawai harus didasarkan pada kebutuhan riil pelayanan publik, bukan sekadar pertimbangan administratif maupun kepentingan politik jangka pendek.
Langkah pengendalian tenaga honorer dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Dengan struktur belanja yang lebih sehat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mendorong pembangunan, investasi, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (dtc)






JAKARTA – Pemerintah pusat kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak menambah tenaga honorer baru. Peringatan itu disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di tengah meningkatnya beban belanja pegawai yang dinilai mengancam kesehatan fiskal daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), Tito menegaskan sebagian besar pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut Tito, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai program prioritas, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga layanan kesehatan.
"Belanja pegawai harus dikendalikan agar tidak terus membengkak dan menggerus kapasitas pembangunan daerah," ujarnya dalam rapat tersebut.
Karena itu, salah satu langkah yang dianggap paling realistis adalah menghentikan penambahan pegawai baru, khususnya tenaga honorer. Kebijakan moratorium honorer yang telah berjalan sebelumnya diminta tetap dipatuhi seluruh kepala daerah tanpa pengecualian.
Tito menilai praktik perekrutan honorer selama bertahun-tahun menjadi salah satu sumber persoalan yang kini membebani keuangan daerah. Banyak tenaga honorer direkrut tanpa perencanaan kebutuhan yang matang sehingga jumlahnya terus bertambah dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Di sisi lain, Mendagri mengakui masih terdapat kebutuhan tenaga kerja pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Guru, tenaga medis, maupun tenaga dengan keterampilan khusus dinilai tetap memiliki kontribusi penting bagi pelayanan masyarakat.
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada sejumlah tenaga administrasi yang selama ini direkrut tanpa standar kompetensi yang jelas. Tito bahkan menyinggung adanya praktik perekrutan yang diduga berkaitan dengan kedekatan politik atau kepentingan tertentu di masa lalu.
Akibatnya, pemerintah daerah kini menghadapi tumpukan tenaga honorer yang kemudian menuntut kepastian status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fenomena tersebut, kata Tito, berulang di banyak daerah. Ketika jumlah honorer terus meningkat, tekanan politik dan sosial pun muncul melalui berbagai aksi tuntutan agar mereka diangkat menjadi PPPK atau PNS. Pada akhirnya, beban penggajian harus ditanggung APBD.
Persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berhubungan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Bagi daerah yang gagal mengendalikan belanja pegawai, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan daerah saat ini, tetapi juga menjadi beban bagi kepala daerah pada periode berikutnya.
Karena itu, Tito meminta seluruh gubernur, bupati dan wali kota lebih disiplin dalam mengelola kebutuhan aparatur. Perekrutan pegawai harus didasarkan pada kebutuhan riil pelayanan publik, bukan sekadar pertimbangan administratif maupun kepentingan politik jangka pendek.
Langkah pengendalian tenaga honorer dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah. Dengan struktur belanja yang lebih sehat, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mendorong pembangunan, investasi, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (dtc)