
PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap seorang pemuda berinisial DKW (23) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu saat penggeledahan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang ditemukan di dalam dompet milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Segati.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah lokasi dan target dipastikan, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap DKW di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu berupa sendok dari sedotan plastik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO. Namun hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
Selain dua paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru serta dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
DKW diketahui merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pemuda berusia 23 tahun itu bekerja sebagai buruh dan saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Penangkapan DKW di Segati merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Pelalawan," kata John Louis Letedara.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (*)


PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap seorang pemuda berinisial DKW (23) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu saat penggeledahan.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang ditemukan di dalam dompet milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga memimpin langsung operasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Segati.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah lokasi dan target dipastikan, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap DKW di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu berupa sendok dari sedotan plastik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO. Namun hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
Selain dua paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru serta dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
DKW diketahui merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pemuda berusia 23 tahun itu bekerja sebagai buruh dan saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Penangkapan DKW di Segati merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Pelalawan," kata John Louis Letedara.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (*)