logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / RIAU
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Terendus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan perdagangan gading gajah Sumatera. (Foto: Rico)
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Terendus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Juni 2026 | 20:00:21

PEKANBARU – Polda Riau memperluas penindakan terhadap jaringan perdagangan gading gajah Sumatera dengan membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari kejahatan satwa liar tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aliran dana mencapai Rp1,87 miliar yang diduga merupakan keuntungan hasil perdagangan gading gajah lintas provinsi.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap pada Maret 2026. Setelah berkas perkara pokok dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik menelusuri pergerakan dana para pelaku untuk membongkar keuntungan ekonomi di balik kejahatan lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada pelaku perdagangan gading, tetapi juga menyasar aset dan aliran dana hasil kejahatan.

iklan-view

“Perkara pokoknya telah kami tahap dua ke jaksa, baik tersangka maupun barang bukti. Selanjutnya, kami mendalami tindak pidana pencucian uang yang terkait,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial FA (63) dan FS (43). FA diduga berperan sebagai pemodal utama yang membiayai aktivitas perburuan gajah sejak 2014, sementara FS disebut mengendalikan jaringan distribusi dan pemasaran gading ke berbagai daerah di Indonesia.

Hasil penyidikan menunjukkan FA menerima dana sebesar Rp1,87 miliar melalui sedikitnya 34 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari penjualan gading gajah Sumatera yang diperdagangkan melalui jaringan yang membentang dari Sumatera Barat hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Penyidik mengungkap pola distribusi gading dilakukan melalui jalur darat. Gading hasil perburuan dibawa ke Padang sebelum dikirim ke Surabaya untuk dipasarkan oleh jaringan yang dikendalikan FS.

Tak hanya menelusuri transaksi keuangan, polisi juga mengidentifikasi sedikitnya sembilan titik perburuan gajah Sumatera yang terkait dengan jaringan tersebut selama periode 2024 hingga 2026. Temuan itu memperlihatkan besarnya ancaman terhadap satwa dilindungi yang masih berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy, menjelaskan para pelaku diduga menyamarkan hasil perdagangan gading dengan mencampurkannya ke dalam aktivitas usaha lain agar asal-usul uang sulit dilacak.

“Ini lah proses TPPU-nya, menyamarkan hasil kejahatan dengan seolah-olah ada usaha lain,” ujarnya.

Menurut Teddy, sebagian keuntungan hasil kejahatan tersebut kemudian diubah menjadi aset. Salah satunya berupa alat berat yang kini telah disita penyidik.

“Alat berat ini berdasarkan hasil penyidikan juga digunakan untuk kepentingan peti penambangan emas tanpa izin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori tujuh.

Ade menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penerapan konsep green policing melalui pendekatan green financial crime, yakni strategi penegakan hukum yang tidak hanya memburu pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang mereka nikmati.

“Tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut harus dilacak, dibekukan, hingga dirampas. Ini penting untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial,” tegasnya. (ric)

Home / Hukum
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Terendus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Juni 2026 | 20:00:21
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Terendus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan perdagangan gading gajah Sumatera. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Polda Riau memperluas penindakan terhadap jaringan perdagangan gading gajah Sumatera dengan membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari kejahatan satwa liar tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aliran dana mencapai Rp1,87 miliar yang diduga merupakan keuntungan hasil perdagangan gading gajah lintas provinsi.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap pada Maret 2026. Setelah berkas perkara pokok dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik menelusuri pergerakan dana para pelaku untuk membongkar keuntungan ekonomi di balik kejahatan lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada pelaku perdagangan gading, tetapi juga menyasar aset dan aliran dana hasil kejahatan.

“Perkara pokoknya telah kami tahap dua ke jaksa, baik tersangka maupun barang bukti. Selanjutnya, kami mendalami tindak pidana pencucian uang yang terkait,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial FA (63) dan FS (43). FA diduga berperan sebagai pemodal utama yang membiayai aktivitas perburuan gajah sejak 2014, sementara FS disebut mengendalikan jaringan distribusi dan pemasaran gading ke berbagai daerah di Indonesia.

Hasil penyidikan menunjukkan FA menerima dana sebesar Rp1,87 miliar melalui sedikitnya 34 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari penjualan gading gajah Sumatera yang diperdagangkan melalui jaringan yang membentang dari Sumatera Barat hingga sejumlah wilayah di Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Penyidik mengungkap pola distribusi gading dilakukan melalui jalur darat. Gading hasil perburuan dibawa ke Padang sebelum dikirim ke Surabaya untuk dipasarkan oleh jaringan yang dikendalikan FS.

Tak hanya menelusuri transaksi keuangan, polisi juga mengidentifikasi sedikitnya sembilan titik perburuan gajah Sumatera yang terkait dengan jaringan tersebut selama periode 2024 hingga 2026. Temuan itu memperlihatkan besarnya ancaman terhadap satwa dilindungi yang masih berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, yakni uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy, menjelaskan para pelaku diduga menyamarkan hasil perdagangan gading dengan mencampurkannya ke dalam aktivitas usaha lain agar asal-usul uang sulit dilacak.

“Ini lah proses TPPU-nya, menyamarkan hasil kejahatan dengan seolah-olah ada usaha lain,” ujarnya.

Menurut Teddy, sebagian keuntungan hasil kejahatan tersebut kemudian diubah menjadi aset. Salah satunya berupa alat berat yang kini telah disita penyidik.

“Alat berat ini berdasarkan hasil penyidikan juga digunakan untuk kepentingan peti penambangan emas tanpa izin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori tujuh.

Ade menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penerapan konsep green policing melalui pendekatan green financial crime, yakni strategi penegakan hukum yang tidak hanya memburu pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang mereka nikmati.

“Tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut harus dilacak, dibekukan, hingga dirampas. Ini penting untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial,” tegasnya. (ric)