
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.
Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)





PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.
Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.
Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)