logo
JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Jut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keterangan Dua Ahli Dinilai Menguatkan Posisi Pembelaan Abdul Wahid di Sidang Ti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Qatar dan Haiti Pulang, Meksiko serta Brasil Melaju dengan Gay Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
18 Juni 2026 | 14:10:43

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

iklan-view

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 14:10:43
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)