logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 14:10:43

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

iklan-view

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 14:10:43
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)