logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 14:10:43

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

iklan-view

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 18 Juni 2026 | 14:10:43
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, Kuasa Hukum Hadirkan Tiga Saksi dari Barista hingga Videografer
Tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. (Foto: Rico).

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026). Pada agenda pembelaan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni Melisa, Amriadi, dan Akmal Fauzan. Mereka merupakan orang-orang yang selama ini bekerja dan berinteraksi langsung dengan Abdul Wahid dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Melisa diketahui bekerja sebagai barista di kafe yang berada di kediaman terdakwa. Sementara Amriadi berprofesi sebagai fotografer yang mendokumentasikan berbagai kegiatan Abdul Wahid. Adapun Akmal Fauzan merupakan videografer yang selama ini merekam aktivitas maupun agenda kerja terdakwa.

Dalam persidangan, ketiganya memberikan keterangan terkait hubungan kerja dan aktivitas yang mereka ketahui selama mendampingi Abdul Wahid. Kesaksian tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari upaya pembelaan guna menghadirkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Majelis hakim yang memimpin persidangan secara bergantian mendalami keterangan para saksi untuk menguji relevansi dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidangkan. Seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan bahan pertimbangan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid sendiri masih terus bergulir. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian dan pembelaan rampung sebelum putusan dibacakan. (ric)