
PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (22/6/2026). Kali ini, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Benar, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang dikerjakan saat Afrizal Sintong menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir periode 2021–2024.

“Terkait dugaan Tipikor proyek infrastruktur. Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp11 miliar. Pekerjaan pembangunan jalan itu diketahui dilaksanakan oleh CV Linda Bersaudara.
Meski demikian, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai detail dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan kali ini menambah daftar perkara yang menyeret nama Afrizal Sintong. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Kasus dana CSR tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dana CSR yang menjadi objek perkara bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.
Namun dalam proses penyalurannya diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu temuan yang tengah didalami penyidik terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam dokumen penyaluran, yayasan tersebut tercatat menerima dana sebesar Rp300 juta. Namun pihak yayasan mengaku hanya menerima sekitar Rp75 juta.
Saat ini penyidik masih mendalami alur distribusi dana CSR tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyalurannya. (ric)





PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (22/6/2026). Kali ini, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut.
“Benar, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang dikerjakan saat Afrizal Sintong menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir periode 2021–2024.
“Terkait dugaan Tipikor proyek infrastruktur. Hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Annas Maamun di Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki panjang sekitar 1,7 kilometer dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp11 miliar. Pekerjaan pembangunan jalan itu diketahui dilaksanakan oleh CV Linda Bersaudara.
Meski demikian, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai detail dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan kali ini menambah daftar perkara yang menyeret nama Afrizal Sintong. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda.
Kasus dana CSR tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dana CSR yang menjadi objek perkara bersumber dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan pada tahun anggaran 2024.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp19,527 miliar dan diperuntukkan bagi berbagai penerima di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, mulai dari organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.
Namun dalam proses penyalurannya diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah penerima bantuan mengaku tidak menerima dana sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu temuan yang tengah didalami penyidik terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam dokumen penyaluran, yayasan tersebut tercatat menerima dana sebesar Rp300 juta. Namun pihak yayasan mengaku hanya menerima sekitar Rp75 juta.
Saat ini penyidik masih mendalami alur distribusi dana CSR tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyalurannya. (ric)