logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
JPU KPK: Keterangan Ahli Pidana yang Dihadirkan Abdul Wahid Justru Perkuat Dakwaan
JPU KPK, Meyer Simanjuntak.
JPU KPK: Keterangan Ahli Pidana yang Dihadirkan Abdul Wahid Justru Perkuat Dakwaan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
24 Juni 2026 | 15:02:34

PEKANBARU – Upaya tim penasihat hukum menghadirkan ahli pidana dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid justru dinilai memperkuat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, menegaskan sejumlah pendapat yang disampaikan ahli pidana Dr. Chairul Huda dalam persidangan sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Meyer usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Menurut Meyer, salah satu poin krusial yang diuraikan ahli berkaitan dengan posisi pelaku dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

iklan-view

“Ahli menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, pihak yang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak mungkin ditempatkan sebagai pelaku utama. Hal itu justru sejalan dengan dakwaan kami bahwa pelaku utamanya adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Abdul Wahid,” ujar Meyer.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan pandangan ahli, Dani Nursalam yang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara hanya dapat diposisikan sebagai pelaku peserta. Karena itu, penempatannya sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut dinilai sudah tepat secara hukum.

Tak hanya itu, Meyer menyebut keterangan Dani Nursalam, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat bersaksi di persidangan, mengungkap adanya pihak lain yang memiliki kewenangan dan posisi lebih dominan dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menyoroti pendapat ahli terkait unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan atau kewenangan terhadap pihak yang diperintah maupun diperas.

“Kalau ada hubungan atasan dan bawahan, relasi kuasa itu semakin terlihat jelas,” kata Meyer.

Lebih lanjut, JPU KPK membantah anggapan bahwa dakwaan mereka hanya bertumpu pada keterangan Dani Nursalam. Meyer menegaskan perkara ini dibangun dari berbagai alat bukti yang saling berkaitan dan saling menguatkan.

Menurutnya, sejumlah saksi lain, mulai dari kepala UPT, sekretaris dinas hingga Arif Setiawan, turut memberikan keterangan yang mendukung konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Selain kesaksian, jaksa juga menyoroti keberadaan barang bukti yang dinilai signifikan. Di antaranya uang Rp800 juta yang disebut akan diserahkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT), serta temuan mata uang asing dan ribuan pound sterling di kediaman Abdul Wahid.

“Dalam KUHP baru, barang bukti juga menjadi alat bukti. Jadi pembuktian tidak hanya bertumpu pada saksi, tetapi juga diperkuat barang bukti dan keterangan ahli,” tegasnya.

Meyer menyebut setidaknya terdapat empat alat bukti yang saling berkaitan dalam perkara ini, yakni keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa.

Jaksa turut menanggapi argumentasi pihak terdakwa yang selama ini mengandalkan sejumlah dokumen administrasi sebagai dasar pembelaan. Menurutnya, ahli telah menegaskan bahwa surat atau dokumen administratif tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, Meyer menjelaskan bahwa seorang kepala daerah yang telah melakukan tindak pidana pada periode tertentu tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena kemudian menerbitkan surat larangan terhadap praktik yang sama.

“Ahli menjelaskan bahwa surat administratif hanya bersifat formal dan tidak dapat menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Dalam hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil,” ujarnya.

Berdasarkan keseluruhan keterangan yang muncul dalam persidangan, JPU KPK menilai pendapat ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa justru memperkuat pembuktian unsur-unsur dakwaan terhadap Abdul Wahid, termasuk mengenai posisi pelaku utama, relasi kuasa, serta kecukupan alat bukti yang diajukan penuntut umum. (ric)

Home / Hukum
JPU KPK: Keterangan Ahli Pidana yang Dihadirkan Abdul Wahid Justru Perkuat Dakwaan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Juni 2026 | 15:02:34
JPU KPK: Keterangan Ahli Pidana yang Dihadirkan Abdul Wahid Justru Perkuat Dakwaan
JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

PEKANBARU – Upaya tim penasihat hukum menghadirkan ahli pidana dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid justru dinilai memperkuat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, menegaskan sejumlah pendapat yang disampaikan ahli pidana Dr. Chairul Huda dalam persidangan sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa terhadap Abdul Wahid dan para terdakwa lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Meyer usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Menurut Meyer, salah satu poin krusial yang diuraikan ahli berkaitan dengan posisi pelaku dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Ahli menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, pihak yang bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak mungkin ditempatkan sebagai pelaku utama. Hal itu justru sejalan dengan dakwaan kami bahwa pelaku utamanya adalah penyelenggara negara, dalam hal ini Abdul Wahid,” ujar Meyer.

Jaksa menjelaskan, berdasarkan pandangan ahli, Dani Nursalam yang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara hanya dapat diposisikan sebagai pelaku peserta. Karena itu, penempatannya sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut dinilai sudah tepat secara hukum.

Tak hanya itu, Meyer menyebut keterangan Dani Nursalam, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun saat bersaksi di persidangan, mengungkap adanya pihak lain yang memiliki kewenangan dan posisi lebih dominan dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menyoroti pendapat ahli terkait unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan atau kewenangan terhadap pihak yang diperintah maupun diperas.

“Kalau ada hubungan atasan dan bawahan, relasi kuasa itu semakin terlihat jelas,” kata Meyer.

Lebih lanjut, JPU KPK membantah anggapan bahwa dakwaan mereka hanya bertumpu pada keterangan Dani Nursalam. Meyer menegaskan perkara ini dibangun dari berbagai alat bukti yang saling berkaitan dan saling menguatkan.

Menurutnya, sejumlah saksi lain, mulai dari kepala UPT, sekretaris dinas hingga Arif Setiawan, turut memberikan keterangan yang mendukung konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Selain kesaksian, jaksa juga menyoroti keberadaan barang bukti yang dinilai signifikan. Di antaranya uang Rp800 juta yang disebut akan diserahkan sebelum operasi tangkap tangan (OTT), serta temuan mata uang asing dan ribuan pound sterling di kediaman Abdul Wahid.

“Dalam KUHP baru, barang bukti juga menjadi alat bukti. Jadi pembuktian tidak hanya bertumpu pada saksi, tetapi juga diperkuat barang bukti dan keterangan ahli,” tegasnya.

Meyer menyebut setidaknya terdapat empat alat bukti yang saling berkaitan dalam perkara ini, yakni keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa.

Jaksa turut menanggapi argumentasi pihak terdakwa yang selama ini mengandalkan sejumlah dokumen administrasi sebagai dasar pembelaan. Menurutnya, ahli telah menegaskan bahwa surat atau dokumen administratif tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, Meyer menjelaskan bahwa seorang kepala daerah yang telah melakukan tindak pidana pada periode tertentu tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena kemudian menerbitkan surat larangan terhadap praktik yang sama.

“Ahli menjelaskan bahwa surat administratif hanya bersifat formal dan tidak dapat menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. Dalam hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil,” ujarnya.

Berdasarkan keseluruhan keterangan yang muncul dalam persidangan, JPU KPK menilai pendapat ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa justru memperkuat pembuktian unsur-unsur dakwaan terhadap Abdul Wahid, termasuk mengenai posisi pelaku utama, relasi kuasa, serta kecukupan alat bukti yang diajukan penuntut umum. (ric)