
ROKAN HILIR - Masyarakat Adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2026), terkait konflik tanah ulayat yang disebut telah berlangsung sejak 1978.
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, didampingi anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah dan Muhammad Rahul. Pertemuan tersebut membahas persoalan penguasaan tanah adat yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang komprehensif.
Delegasi masyarakat adat dipimpin Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST, bergelar Encik Wira Siak. Dalam penyampaiannya, ia menyebut tanah ulayat masyarakat adat mulai dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Salim sejak tahun 1978.


"Kami meminta negara mengembalikan tanah ulayat kepada pemangku adat yang sah serta memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zuhaifi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Selain pengembalian tanah ulayat, masyarakat juga mendesak realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.
"Kebun plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang harus direalisasikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan," ujar Zuhaifi.
Masyarakat menilai konflik agraria di wilayah pesisir Rokan Hilir telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengakibatkan semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan garapan tradisional yang menjadi sumber penghidupan.
"Kami hanya meminta dan menyampailam tiga tuntutan utama, yakni pengembalian tanah ulayat, pengakuan serta perlindungan kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu, dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen," tutupnya. (rom)






ROKAN HILIR - Masyarakat Adat Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2026), terkait konflik tanah ulayat yang disebut telah berlangsung sejak 1978.
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, didampingi anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah dan Muhammad Rahul. Pertemuan tersebut membahas persoalan penguasaan tanah adat yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang komprehensif.
Delegasi masyarakat adat dipimpin Pemangku Adat Melayu Kenegerian Kubu, Zuhaifi, ST, bergelar Encik Wira Siak. Dalam penyampaiannya, ia menyebut tanah ulayat masyarakat adat mulai dikuasai perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Salim sejak tahun 1978.

"Kami meminta negara mengembalikan tanah ulayat kepada pemangku adat yang sah serta memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Zuhaifi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Selain pengembalian tanah ulayat, masyarakat juga mendesak realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat adat dan warga sekitar sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.
"Kebun plasma 20 persen merupakan hak masyarakat yang harus direalisasikan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan warga di sekitar wilayah operasional perusahaan," ujar Zuhaifi.
Masyarakat menilai konflik agraria di wilayah pesisir Rokan Hilir telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengakibatkan semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan garapan tradisional yang menjadi sumber penghidupan.
"Kami hanya meminta dan menyampailam tiga tuntutan utama, yakni pengembalian tanah ulayat, pengakuan serta perlindungan kelembagaan adat Melayu Kenegerian Kubu, dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen," tutupnya. (rom)