logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid: Besok, Terdakwa Dani Nursalim dan Arief Setiawan Diperiksa Hakim Tipikor
Suasana sidang Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Dok. PekanbaruTV)
Sidang Abdul Wahid: Besok, Terdakwa Dani Nursalim dan Arief Setiawan Diperiksa Hakim Tipikor
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
30 Juni 2026 | 20:45:20

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) besok. Persidangan kali ini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan," ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).

iklan-view

Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan. Pada agenda ini, majelis hakim akan menggali keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah saksi fakta, saksi mahkota, hingga ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan terbuka untuk umum. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim melanjutkan proses pembuktian hingga memasuki agenda tuntutan dan pembelaan. (rac)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid: Besok, Terdakwa Dani Nursalim dan Arief Setiawan Diperiksa Hakim Tipikor
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 30 Juni 2026 | 20:45:20
Sidang Abdul Wahid: Besok, Terdakwa Dani Nursalim dan Arief Setiawan Diperiksa Hakim Tipikor
Suasana sidang Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: Dok. PekanbaruTV)

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) besok. Persidangan kali ini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan," ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan. Pada agenda ini, majelis hakim akan menggali keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah saksi fakta, saksi mahkota, hingga ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan terbuka untuk umum. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim melanjutkan proses pembuktian hingga memasuki agenda tuntutan dan pembelaan. (rac)