
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) besok. Persidangan kali ini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.
"Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan," ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan. Pada agenda ini, majelis hakim akan menggali keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah saksi fakta, saksi mahkota, hingga ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan terbuka untuk umum. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim melanjutkan proses pembuktian hingga memasuki agenda tuntutan dan pembelaan. (rac)






PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) besok. Persidangan kali ini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan terhadap dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan agenda persidangan tersebut.
"Agenda sidang besok adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan," ujar Jonson Parancis, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan. Pada agenda ini, majelis hakim akan menggali keterangan langsung dari masing-masing terdakwa terkait dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan baik oleh JPU maupun tim penasihat hukum para terdakwa. Sejumlah saksi fakta, saksi mahkota, hingga ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Marjono, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan terbuka untuk umum. Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim melanjutkan proses pembuktian hingga memasuki agenda tuntutan dan pembelaan. (rac)