logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Jakarta
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik
Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap berlaku tanpa kenaikan. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
1 Juli 2026 | 11:49:14

JAKARTA-Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap berlaku tanpa kenaikan selama periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, sejumlah indikator ekonomi makro sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik.

Kebijakan itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan sektor industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika ekonomi nasional. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik masih menjadi instrumen penting untuk menjaga konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).

iklan-view

Dalam mekanisme yang berlaku, tarif listrik pelanggan non subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui skema tariff adjustment. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi selama Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Secara perhitungan, kombinasi indikator tersebut sebenarnya menghasilkan kenaikan tarif listrik apabila formula tariff adjustment diterapkan sepenuhnya. Namun pemerintah memilih tidak memberlakukan kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan menjaga iklim usaha.

Selain pelanggan non subsidi, pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Bahlil, pemerintah berupaya menjaga agar akses masyarakat terhadap listrik tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima pelanggan.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.

Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat menggunakan listrik secara lebih efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Penggunaan listrik yang bijak dinilai dapat membantu menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan energi.

Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. PLN juga diminta menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional agar biaya penyediaan tenaga listrik tetap terkendali.

Adapun tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal III 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni R-1 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh; R-1 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.445 per kWh; R-2 3.500–5.500 VA serta R-3 di atas 6.600 VA Rp1.700 per kWh; B-2 Rp1.445 per kWh; B-3 dan I-3 masing-masing Rp1.122 per kWh; I-4 Rp997 per kWh; P-1 dan P-3 Rp1.700 per kWh; P-2 Rp1.533 per kWh; serta golongan layanan khusus (L) Rp1.645 per kWh.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu menghadapi tambahan beban biaya listrik hingga berakhirnya September 2026. (cnbc)

Home / News
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 1 Juli 2026 | 11:49:14
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Naik
Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap berlaku tanpa kenaikan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tetap berlaku tanpa kenaikan selama periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, sejumlah indikator ekonomi makro sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif listrik.

Kebijakan itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha dan sektor industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika ekonomi nasional. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik masih menjadi instrumen penting untuk menjaga konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).

Dalam mekanisme yang berlaku, tarif listrik pelanggan non subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui skema tariff adjustment. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif kuartal III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi selama Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Secara perhitungan, kombinasi indikator tersebut sebenarnya menghasilkan kenaikan tarif listrik apabila formula tariff adjustment diterapkan sepenuhnya. Namun pemerintah memilih tidak memberlakukan kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan menjaga iklim usaha.

Selain pelanggan non subsidi, pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Bahlil, pemerintah berupaya menjaga agar akses masyarakat terhadap listrik tetap terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima pelanggan.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.

Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat menggunakan listrik secara lebih efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Penggunaan listrik yang bijak dinilai dapat membantu menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan energi.

Di sisi lain, pemerintah meminta PT PLN (Persero) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. PLN juga diminta menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah, sekaligus meningkatkan efisiensi operasional agar biaya penyediaan tenaga listrik tetap terkendali.

Adapun tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal III 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni R-1 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh; R-1 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.445 per kWh; R-2 3.500–5.500 VA serta R-3 di atas 6.600 VA Rp1.700 per kWh; B-2 Rp1.445 per kWh; B-3 dan I-3 masing-masing Rp1.122 per kWh; I-4 Rp997 per kWh; P-1 dan P-3 Rp1.700 per kWh; P-2 Rp1.533 per kWh; serta golongan layanan khusus (L) Rp1.645 per kWh.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu menghadapi tambahan beban biaya listrik hingga berakhirnya September 2026. (cnbc)