
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, mengungkap fakta penting dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Di hadapan majelis hakim, Arief menyatakan instruksi "Satu Komando" atau "Matahari Satu" merupakan arahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Namun, ia menegaskan instruksi tersebut tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama penasihat hukum Eva Nora menggali keterangan Arief mengenai pernyataan Abdul Wahid dalam rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025. Saat itu, seluruh jajaran PUPR-PKPP, khususnya Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, diminta berada dalam satu komando.
Arief menjelaskan, yang dimaksud "Satu Komando" atau "Matahari Satu" adalah agar seluruh jajaran PUPR hanya mengikuti garis komando gubernur dan tidak menerima arahan dari pihak lain, termasuk Wakil Gubernur. Menurutnya, kebijakan itu lahir karena para Kepala UPT dinilai memiliki kedekatan emosional dengan Wakil Gubernur yang sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas PUPR-PKPP.

"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan," tegas Arief.
Arief kemudian menegaskan bahwa instruksi mengenai pengumpulan dana operasional merupakan persoalan yang berbeda. Menurutnya, permintaan penggalangan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para UPT tidak berasal langsung dari Abdul Wahid, melainkan disampaikan oleh Dani M Nursalam.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya. Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," ujar Arief.
Ia juga membantah pernah menentukan besaran setoran yang harus diberikan para Kepala UPT. Kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, Arief mengaku hanya meminta agar membantu kebutuhan operasional.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta Ferry agar membantu operasional," katanya.
Dari komunikasi yang dilakukan Ferry Yunanda, terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani M Nursalam, dana itu kemudian disalurkan secara bertahap, di antaranya Rp1 miliar melalui Brantas Hartono, serta Rp300 juta yang dialokasikan sebagai operasional Dani Nursalam sebesar Rp50 juta setiap bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Persidangan juga mengungkap keberadaan uang Rp100 juta yang masih dikuasai Arief. Kepada JPU KPK, ia menjelaskan dana tersebut semula diminta Dani Nursalam untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri," jelasnya.
Arief memastikan uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menutup keterangannya, Arief menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang telah memerintahkan Ferry Yunanda meminta uang kepada para Kepala UPT.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," ucap Arief. (ric)






PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, mengungkap fakta penting dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). Di hadapan majelis hakim, Arief menyatakan instruksi "Satu Komando" atau "Matahari Satu" merupakan arahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Namun, ia menegaskan instruksi tersebut tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama penasihat hukum Eva Nora menggali keterangan Arief mengenai pernyataan Abdul Wahid dalam rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025. Saat itu, seluruh jajaran PUPR-PKPP, khususnya Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, diminta berada dalam satu komando.
Arief menjelaskan, yang dimaksud "Satu Komando" atau "Matahari Satu" adalah agar seluruh jajaran PUPR hanya mengikuti garis komando gubernur dan tidak menerima arahan dari pihak lain, termasuk Wakil Gubernur. Menurutnya, kebijakan itu lahir karena para Kepala UPT dinilai memiliki kedekatan emosional dengan Wakil Gubernur yang sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas PUPR-PKPP.
"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap orang-orangnya Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat pernyataan itu disampaikan," tegas Arief.
Arief kemudian menegaskan bahwa instruksi mengenai pengumpulan dana operasional merupakan persoalan yang berbeda. Menurutnya, permintaan penggalangan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para UPT tidak berasal langsung dari Abdul Wahid, melainkan disampaikan oleh Dani M Nursalam.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold. Jadi bukan inisiatif saya. Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," ujar Arief.
Ia juga membantah pernah menentukan besaran setoran yang harus diberikan para Kepala UPT. Kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, Arief mengaku hanya meminta agar membantu kebutuhan operasional.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta Ferry agar membantu operasional," katanya.
Dari komunikasi yang dilakukan Ferry Yunanda, terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan arahan Dani M Nursalam, dana itu kemudian disalurkan secara bertahap, di antaranya Rp1 miliar melalui Brantas Hartono, serta Rp300 juta yang dialokasikan sebagai operasional Dani Nursalam sebesar Rp50 juta setiap bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Persidangan juga mengungkap keberadaan uang Rp100 juta yang masih dikuasai Arief. Kepada JPU KPK, ia menjelaskan dana tersebut semula diminta Dani Nursalam untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri," jelasnya.
Arief memastikan uang Rp100 juta tersebut akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menutup keterangannya, Arief menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang telah memerintahkan Ferry Yunanda meminta uang kepada para Kepala UPT.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," ucap Arief. (ric)