
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang narkotika. Dari lokasi itu, tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah YY mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lain. Polisi pun menggeledah lokasi kedua dan kembali menemukan barang bukti.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang kini masih diburu.
"Pengakuannya, tersangka sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Dari hasil kejahatannya, ia membeli sebuah mobil dan sepeda motor," ungkap Kombes Putu.
Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atas YY, termasuk memburu otak sindikat yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ujg)






PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang narkotika. Dari lokasi itu, tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan," ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah YY mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lain. Polisi pun menggeledah lokasi kedua dan kembali menemukan barang bukti.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seorang bandar yang kini masih diburu.
"Pengakuannya, tersangka sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Dari hasil kejahatannya, ia membeli sebuah mobil dan sepeda motor," ungkap Kombes Putu.
Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atas YY, termasuk memburu otak sindikat yang diduga mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Saat ini, YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ujg)