
PEKANBARU - Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki Julianda SH MH, memberikan penjelasan terkait keberadaan kliennya, Suhardiman Amby, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Senin (29/6/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat bahwa Suhardiman sengaja melarikan diri atau menghindari petugas KPK.
Rizki menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya langsung dari Suhardiman, kliennya tidak berada di Kabupaten Kuantan Singingi ketika OTT berlangsung.
"Dari penuturan Pak Suhardiman, saat OTT berlangsung beliau tidak berada di kediaman pribadinya di Kecamatan Inuman maupun di rumah dinas bupati di Teluk Kuantan," kata Rizki kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Rizki, Suhardiman telah berada di Pekanbaru sejak Senin dini hari untuk mengurus suatu keperluan. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa kliennya sengaja menghindari operasi yang dilakukan KPK.
"Jadi tidak benar kalau disebut beliau kabur saat OTT berlangsung," ujarnya.
Rizki kemudian menjelaskan alasan Suhardiman tidak langsung kembali ke Kuansing setelah mengetahui adanya operasi KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi daerah yang saat itu tengah menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau.
Sebagai tokoh adat yang membawahi lebih dari seribu datuk dan dubalang, kata Rizki, Suhardiman tidak ingin persoalan hukum yang dihadapinya memicu keramaian maupun gejolak di tengah masyarakat.
"Beliau tidak ingin persoalan yang sedang dihadapinya mengganggu pelaksanaan MTQ ataupun menimbulkan kegaduhan di Kuansing," jelasnya.
Alasan serupa, lanjut Rizki, juga menjadi pertimbangan mengapa Suhardiman tidak langsung mendatangi Polda Riau.
Menurutnya, Suhardiman khawatir proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama dapat memicu berkumpulnya massa maupun tokoh masyarakat Kuansing yang berada di Pekanbaru.
"Beliau tidak ingin persoalan pribadinya menyeret banyak pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan KPK tentu membutuhkan waktu dan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Rizki mengungkapkan, komunikasi langsung dengan Suhardiman baru terjalin pada Selasa (30/6/2026). Setelah dihubungi, ia segera menemui kliennya di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas langkah hukum yang akan ditempuh. Hasilnya, Suhardiman memutuskan untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi permintaan penyidik.
"Kami berdiskusi dan sepakat bahwa langkah terbaik adalah datang langsung ke KPK untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rizki.
Menurut kuasa hukum, penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas anggapan yang berkembang bahwa Suhardiman Amby sengaja menghindari petugas saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Suhardiman tidak berada di lokasi ketika OTT dilakukan dan pada akhirnya memilih memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi KPK. (**)
Sumber: tribunnews






PEKANBARU - Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Rizki Julianda SH MH, memberikan penjelasan terkait keberadaan kliennya, Suhardiman Amby, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Senin (29/6/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat bahwa Suhardiman sengaja melarikan diri atau menghindari petugas KPK.
Rizki menegaskan, berdasarkan keterangan yang diterimanya langsung dari Suhardiman, kliennya tidak berada di Kabupaten Kuantan Singingi ketika OTT berlangsung.
"Dari penuturan Pak Suhardiman, saat OTT berlangsung beliau tidak berada di kediaman pribadinya di Kecamatan Inuman maupun di rumah dinas bupati di Teluk Kuantan," kata Rizki kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Rizki, Suhardiman telah berada di Pekanbaru sejak Senin dini hari untuk mengurus suatu keperluan. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa kliennya sengaja menghindari operasi yang dilakukan KPK.
"Jadi tidak benar kalau disebut beliau kabur saat OTT berlangsung," ujarnya.
Rizki kemudian menjelaskan alasan Suhardiman tidak langsung kembali ke Kuansing setelah mengetahui adanya operasi KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi daerah yang saat itu tengah menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau.
Sebagai tokoh adat yang membawahi lebih dari seribu datuk dan dubalang, kata Rizki, Suhardiman tidak ingin persoalan hukum yang dihadapinya memicu keramaian maupun gejolak di tengah masyarakat.
"Beliau tidak ingin persoalan yang sedang dihadapinya mengganggu pelaksanaan MTQ ataupun menimbulkan kegaduhan di Kuansing," jelasnya.
Alasan serupa, lanjut Rizki, juga menjadi pertimbangan mengapa Suhardiman tidak langsung mendatangi Polda Riau.
Menurutnya, Suhardiman khawatir proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama dapat memicu berkumpulnya massa maupun tokoh masyarakat Kuansing yang berada di Pekanbaru.
"Beliau tidak ingin persoalan pribadinya menyeret banyak pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan KPK tentu membutuhkan waktu dan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Rizki mengungkapkan, komunikasi langsung dengan Suhardiman baru terjalin pada Selasa (30/6/2026). Setelah dihubungi, ia segera menemui kliennya di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas langkah hukum yang akan ditempuh. Hasilnya, Suhardiman memutuskan untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi permintaan penyidik.
"Kami berdiskusi dan sepakat bahwa langkah terbaik adalah datang langsung ke KPK untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rizki.
Menurut kuasa hukum, penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas anggapan yang berkembang bahwa Suhardiman Amby sengaja menghindari petugas saat operasi tangkap tangan berlangsung.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, Suhardiman tidak berada di lokasi ketika OTT dilakukan dan pada akhirnya memilih memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi KPK. (**)
Sumber: tribunnews