
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menunjuk Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Sudah, Pak Mukhlisin jadi Plt Bupati," kata SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026) malam
SF Hariyanto menegaskan, proses hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Karena itu, ia telah menghubungi Mukhlisin dan meminta agar segera menjalankan tugas serta kewenangan sebagai pelaksana tugas bupati.

"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti," ujarnya.
Selain memastikan pemerintahan tetap berjalan normal, SF Hariyanto juga meminta Mukhlisin terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait perkembangan situasi di Kuansing.
Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kuansing tetap berlangsung sesuai rencana.
"Tetap laksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," tegasnya.
Tidak hanya itu, SF Hariyanto meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah untuk menghindari kekosongan jabatan, menyusul Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati dilakukan agar pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang menjerat dua pejabat tertinggi di daerah tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan. Keduanya kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. (**)






PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat mengisi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setelah Bupati Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, resmi menunjuk Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Sudah, Pak Mukhlisin jadi Plt Bupati," kata SF Hariyanto, Rabu (1/7/2026) malam
SF Hariyanto menegaskan, proses hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Karena itu, ia telah menghubungi Mukhlisin dan meminta agar segera menjalankan tugas serta kewenangan sebagai pelaksana tugas bupati.
"Tadi saya sudah menghubungi Wakil Bupati Kuansing. Saya pesan agar tetap menjaga roda pemerintahan berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti," ujarnya.
Selain memastikan pemerintahan tetap berjalan normal, SF Hariyanto juga meminta Mukhlisin terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait perkembangan situasi di Kuansing.
Ia juga menginstruksikan agar pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kuansing tetap berlangsung sesuai rencana.
"Tetap laksanakan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau," tegasnya.
Tidak hanya itu, SF Hariyanto meminta Pemerintah Kabupaten Kuansing segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah untuk menghindari kekosongan jabatan, menyusul Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Penunjukan Mukhlisin sebagai Plt Bupati dilakukan agar pemerintahan di Kabupaten Kuansing tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang menjerat dua pejabat tertinggi di daerah tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan. Keduanya kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. (**)