
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat sebagai gubernur berasal dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya memperoleh penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak keuangan yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.
"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya fasilitas apa saja yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan gubernur. Saya hanya menandatangani kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid di persidangan.

Menurutnya, dana operasional yang diterima mencapai sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional gubernur.
"Sekitar Rp250 juta saya titipkan kepada Marjani, sementara sisanya saya pegang. Jika dana yang dipegang Marjani habis, saya tambahkan lagi dari dana yang saya pegang," katanya.
Abdul Wahid menerangkan, dana operasional itu digunakan untuk berbagai kepentingan kedinasan maupun kegiatan sosial, seperti koordinasi pemerintahan, membantu masyarakat, bantuan pendidikan, hingga bantuan untuk rumah ibadah.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP yang disebut-sebut dilakukan atas nama dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik pungutan terhadap para Kepala UPT sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (ric)






PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat sebagai gubernur berasal dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya memperoleh penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak keuangan yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.
"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya fasilitas apa saja yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan diatur dalam peraturan gubernur. Saya hanya menandatangani kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid di persidangan.
Menurutnya, dana operasional yang diterima mencapai sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada ajudannya, Marjani, untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional gubernur.
"Sekitar Rp250 juta saya titipkan kepada Marjani, sementara sisanya saya pegang. Jika dana yang dipegang Marjani habis, saya tambahkan lagi dari dana yang saya pegang," katanya.
Abdul Wahid menerangkan, dana operasional itu digunakan untuk berbagai kepentingan kedinasan maupun kegiatan sosial, seperti koordinasi pemerintahan, membantu masyarakat, bantuan pendidikan, hingga bantuan untuk rumah ibadah.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wahid membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP yang disebut-sebut dilakukan atas nama dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik pungutan terhadap para Kepala UPT sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (ric)