
PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto meluapkan kemarahannya terhadap banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
SF menilai, ketidakhadiran para pengguna anggaran dalam forum pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan.
Kemarahan tersebut disampaikan SF Hariyanto secara terbuka saat memulai penyampaian nota pengantar Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD Riau. Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, dia menyoroti banyaknya kursi yang disediakan untuk kepala OPD dan biro yang tampak kosong.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Meski Plt Gubernur Riau hadir langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hanya sebagian kecil kepala OPD yang terlihat mengikuti sidang tersebut.

Menurut SF Hariyanto, kehadiran kepala OPD dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi undangan seremonial. Sebab, setiap OPD merupakan pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan penggunaan keuangan daerah.
"Ini (OPD) dia yang makai anggaran tapi dia tidak hadir. Sementara ini laporan pertanggungjawaban," kata SF Hariyanto di dalam forum paripurna.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia melihat langsung minimnya kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam agenda yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bagi SF, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena laporan yang disampaikan kepada DPRD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama satu tahun.
SF menegaskan, setiap kepala OPD seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mengikuti pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut. Apabila berhalangan hadir, menurutnya, harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kepala OPD yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
"Ini kan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban, yang makai anggaran OPD, masa dia tak hadir. Kalaupun tak hadir apa alasannya. Jadi ini saya tegur nanti, saya langsung yang neken teguran," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pimpinan perangkat daerah, khususnya dalam menghadiri agenda-agenda pemerintahan yang berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu dokumen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan di DPRD, pemerintah daerah menyampaikan realisasi pelaksanaan anggaran sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan belanja daerah yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
Dalam proses tersebut, keberadaan kepala OPD dinilai penting karena masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kegiatan, dan penggunaan anggaran pada instansi yang dipimpinnya. Kehadiran mereka juga dibutuhkan apabila DPRD memerlukan penjelasan terhadap pelaksanaan kegiatan maupun realisasi anggaran di masing-masing OPD.
Minimnya kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna itu pun menjadi perhatian langsung Plt Gubernur Riau. Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pengguna anggaran yang harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai lembaga legislatif.
SF Hariyanto menegaskan, teguran akan diberikan kepada OPD yang tidak hadir. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat agar seluruh perangkat daerah meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam mengikuti agenda pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut tetap berlangsung dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Plt Gubernur Riau di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Riau. (ckl)






PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto meluapkan kemarahannya terhadap banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
SF menilai, ketidakhadiran para pengguna anggaran dalam forum pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan sikap yang tidak dapat dibenarkan.
Kemarahan tersebut disampaikan SF Hariyanto secara terbuka saat memulai penyampaian nota pengantar Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD Riau. Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, dia menyoroti banyaknya kursi yang disediakan untuk kepala OPD dan biro yang tampak kosong.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Meski Plt Gubernur Riau hadir langsung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hanya sebagian kecil kepala OPD yang terlihat mengikuti sidang tersebut.
Menurut SF Hariyanto, kehadiran kepala OPD dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi undangan seremonial. Sebab, setiap OPD merupakan pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan penggunaan keuangan daerah.
"Ini (OPD) dia yang makai anggaran tapi dia tidak hadir. Sementara ini laporan pertanggungjawaban," kata SF Hariyanto di dalam forum paripurna.
Pernyataan itu disampaikan setelah ia melihat langsung minimnya kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam agenda yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Bagi SF, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena laporan yang disampaikan kepada DPRD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan anggaran selama satu tahun.
SF menegaskan, setiap kepala OPD seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mengikuti pembahasan laporan pertanggungjawaban tersebut. Apabila berhalangan hadir, menurutnya, harus ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kepala OPD yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
"Ini kan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban, yang makai anggaran OPD, masa dia tak hadir. Kalaupun tak hadir apa alasannya. Jadi ini saya tegur nanti, saya langsung yang neken teguran," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pimpinan perangkat daerah, khususnya dalam menghadiri agenda-agenda pemerintahan yang berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu dokumen penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan di DPRD, pemerintah daerah menyampaikan realisasi pelaksanaan anggaran sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan belanja daerah yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
Dalam proses tersebut, keberadaan kepala OPD dinilai penting karena masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kegiatan, dan penggunaan anggaran pada instansi yang dipimpinnya. Kehadiran mereka juga dibutuhkan apabila DPRD memerlukan penjelasan terhadap pelaksanaan kegiatan maupun realisasi anggaran di masing-masing OPD.
Minimnya kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna itu pun menjadi perhatian langsung Plt Gubernur Riau. Ia menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pengguna anggaran yang harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai lembaga legislatif.
SF Hariyanto menegaskan, teguran akan diberikan kepada OPD yang tidak hadir. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat agar seluruh perangkat daerah meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam mengikuti agenda pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut tetap berlangsung dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Plt Gubernur Riau di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Riau. (ckl)