
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya secara terbuka di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Abdul Wahid pada akhir rangkaian pembuktian dari pihak terdakwa. Ia mengaku yakin fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi pertimbangan objektif majelis hakim dalam memutus perkara.
"Alhamdulillah hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami dan rasakan. Tergantung majelis hakim yang menilainya. Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan," kata Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang.
Abdul Wahid juga memohon doa masyarakat Riau dan Indonesia agar memperoleh keadilan atas perkara yang kini memasuki tahapan akhir pembuktian.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid membantah dalil jaksa yang menyebut dana operasional gubernur berasal dari pungutan terhadap para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Ia menegaskan seluruh biaya operasional selama menjabat sebagai Gubernur Riau bersumber dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi Riau.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan terdakwa lain, Dani M. Nursalam, yang sebelumnya menyinggung dugaan adanya upaya "pasang badan", Abdul Wahid memilih tidak memberikan komentar panjang.
"Bisa saja disimpulkan sendiri itu," ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keseluruhan fakta yang terungkap selama proses pembuktian justru memperkuat posisi pembelaan kliennya.
Menurut Kemal, tidak satu pun alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan Abdul Wahid melakukan pemaksaan, ancaman, ataupun memerintahkan Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP mengumpulkan uang sebagaimana didakwakan jaksa.
"Keterangan terdakwa merupakan alat bukti menurut KUHAP dan tentunya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dari seluruh proses pembuktian, semakin meyakinkan bahwa tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid tidak terbukti," ujar Kemal.
Ia juga menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan Dani M. Nursalam, Arif Setiawan maupun pihak lain untuk meminta atau mengumpulkan uang dari para Kepala UPT.
Selain itu, Kemal menyebut pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli merupakan hal yang lazim dalam praktik pemerintahan dan bukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum.
Terkait dakwaan pemotongan pembayaran, Kemal menilai kewenangan tersebut berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan gubernur. Sementara untuk dakwaan gratifikasi, ia menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari para Kepala UPT atau pihak lain sebagaimana didakwakan.
Kemal juga menepis upaya mengaitkan perkara kliennya dengan pernyataan Netty Herawati, istri Dani M. Nursalam.
"Itu bukan perkara kami. Kami fokus pada persidangan Pak Abdul Wahid," katanya.
Menurut Kemal, hubungan dirinya dengan Netty murni bersifat profesional sebagai advokat dan mantan klien.
Menutup keterangannya, Kemal menyatakan optimistis Abdul Wahid berpeluang memperoleh putusan bebas. Meski demikian, ia menegaskan seluruh penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Abdul Wahid berpeluang bebas. Namun, tentu semua kembali kepada putusan majelis hakim," ujarnya. (ric)






PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya secara terbuka di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Abdul Wahid pada akhir rangkaian pembuktian dari pihak terdakwa. Ia mengaku yakin fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi pertimbangan objektif majelis hakim dalam memutus perkara.
"Alhamdulillah hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami dan rasakan. Tergantung majelis hakim yang menilainya. Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan," kata Abdul Wahid kepada wartawan usai sidang.
Abdul Wahid juga memohon doa masyarakat Riau dan Indonesia agar memperoleh keadilan atas perkara yang kini memasuki tahapan akhir pembuktian.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid membantah dalil jaksa yang menyebut dana operasional gubernur berasal dari pungutan terhadap para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP. Ia menegaskan seluruh biaya operasional selama menjabat sebagai Gubernur Riau bersumber dari anggaran resmi Pemerintah Provinsi Riau.
Saat dimintai tanggapan mengenai keterangan terdakwa lain, Dani M. Nursalam, yang sebelumnya menyinggung dugaan adanya upaya "pasang badan", Abdul Wahid memilih tidak memberikan komentar panjang.
"Bisa saja disimpulkan sendiri itu," ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keseluruhan fakta yang terungkap selama proses pembuktian justru memperkuat posisi pembelaan kliennya.
Menurut Kemal, tidak satu pun alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan Abdul Wahid melakukan pemaksaan, ancaman, ataupun memerintahkan Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP mengumpulkan uang sebagaimana didakwakan jaksa.
"Keterangan terdakwa merupakan alat bukti menurut KUHAP dan tentunya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dari seluruh proses pembuktian, semakin meyakinkan bahwa tuduhan terhadap Pak Abdul Wahid tidak terbukti," ujar Kemal.
Ia juga menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Abdul Wahid memerintahkan Dani M. Nursalam, Arif Setiawan maupun pihak lain untuk meminta atau mengumpulkan uang dari para Kepala UPT.
Selain itu, Kemal menyebut pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli merupakan hal yang lazim dalam praktik pemerintahan dan bukan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun perbuatan melawan hukum.
Terkait dakwaan pemotongan pembayaran, Kemal menilai kewenangan tersebut berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan gubernur. Sementara untuk dakwaan gratifikasi, ia menegaskan tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang, barang, maupun fasilitas dari para Kepala UPT atau pihak lain sebagaimana didakwakan.
Kemal juga menepis upaya mengaitkan perkara kliennya dengan pernyataan Netty Herawati, istri Dani M. Nursalam.
"Itu bukan perkara kami. Kami fokus pada persidangan Pak Abdul Wahid," katanya.
Menurut Kemal, hubungan dirinya dengan Netty murni bersifat profesional sebagai advokat dan mantan klien.
Menutup keterangannya, Kemal menyatakan optimistis Abdul Wahid berpeluang memperoleh putusan bebas. Meski demikian, ia menegaskan seluruh penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Abdul Wahid berpeluang bebas. Namun, tentu semua kembali kepada putusan majelis hakim," ujarnya. (ric)