
PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Sabtu (4/7/2026) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp19.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan harga emas batangan Antam setelah pada Jumat (3/7/2026) masih berada di level Rp2.651.000 per gram. Perubahan harga ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai.
Logam Mulia menyediakan emas batangan Antam dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Beragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu (4/7/2026) pukul 09.00 WIB:

Kenaikan harga juga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan dibandingkan harga sehari sebelumnya. Untuk ukuran 0,5 gram misalnya, harga naik dari Rp1.375.500 menjadi Rp1.385.000. Sementara emas 10 gram meningkat dari Rp26.005.000 menjadi Rp26.195.000.
Selain memantau harga, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas Antam juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Dalam setiap transaksi pembelian, pembeli akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen perpajakan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali atau melakukan buyback emas ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen dikenakan kepada pemilik NPWP, sedangkan bagi penjual tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Harga emas Antam diperbarui setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas.
Pergerakan harga emas menjadi salah satu informasi yang banyak dipantau pelaku investasi karena dapat memengaruhi keputusan membeli, menambah kepemilikan, maupun menjual kembali emas sesuai kondisi pasar. (kpc)






PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Sabtu (4/7/2026) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pembaruan harga di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam naik Rp19.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan harga emas batangan Antam setelah pada Jumat (3/7/2026) masih berada di level Rp2.651.000 per gram. Perubahan harga ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang maupun aset lindung nilai.
Logam Mulia menyediakan emas batangan Antam dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Beragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Sabtu (4/7/2026) pukul 09.00 WIB:
Kenaikan harga juga terjadi pada seluruh ukuran emas batangan dibandingkan harga sehari sebelumnya. Untuk ukuran 0,5 gram misalnya, harga naik dari Rp1.375.500 menjadi Rp1.385.000. Sementara emas 10 gram meningkat dari Rp26.005.000 menjadi Rp26.195.000.
Selain memantau harga, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual kembali emas Antam juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Dalam setiap transaksi pembelian, pembeli akan memperoleh bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen perpajakan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali atau melakukan buyback emas ke PT Antam, terdapat ketentuan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen dikenakan kepada pemilik NPWP, sedangkan bagi penjual tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Harga emas Antam diperbarui setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas.
Pergerakan harga emas menjadi salah satu informasi yang banyak dipantau pelaku investasi karena dapat memengaruhi keputusan membeli, menambah kepemilikan, maupun menjual kembali emas sesuai kondisi pasar. (kpc)