
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.
Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)






PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.
Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)