logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Salah seorang tersangka narkoba yang diciduk jajaran Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico)
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
6 Juli 2026 | 11:49:59

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

iklan-view

"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.

Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)

Home / Hukum
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 11:49:59
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan SM Amin, Polresta Pekanbaru Sita 39 Paket Narkotika
Salah seorang tersangka narkoba yang diciduk jajaran Polresta Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap dalam operasi di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S-I (26) dan I-N (39). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 39 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan SM Amin.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Salah seorang tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh tim," kata AKP Noki Loviko, Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sembilan paket sabu yang diduga milik S-I. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai di balik pagar seng.

Sementara itu, dari tersangka I-N, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-E yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Selain menyita barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kini S-I dan I-N telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)