
JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.

"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.
Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)






JAKARTA - Komisi IV DPR RI memastikan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, sekaligus untuk mendalami proses alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemanggilan Raja Juli Antoni akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementerian Kehutanan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBN 2027 sehingga seluruh mitra kerja Komisi IV akan diundang.
"Minggu depan, kemungkinan Selasa atau Rabu," ujarnya.
Langkah DPR ini muncul di tengah penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga tengah mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi dan digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
Meski demikian, KPK menegaskan kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memberikan rekomendasi.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan siap bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
"Kami akan membantu KPK sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan," tegas Raja Juli. (**)