
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok yang telah berjalan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan dibacakan.
Merespons putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya.
Namun, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan prosedur upaya paksa dan tidak menggugurkan penyidikan terhadap perkara pokok.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo melalui pihak imigrasi.
Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penangkapan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026. (**)
Sumber: Antaranews






JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok yang telah berjalan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.
Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan dibacakan.
Merespons putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya.
Namun, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan prosedur upaya paksa dan tidak menggugurkan penyidikan terhadap perkara pokok.
"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo melalui pihak imigrasi.
Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejati DKI Jakarta.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penangkapan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026. (**)
Sumber: Antaranews