logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / HUKUM
Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro: Penyidikan Tetap Berjalan
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Antaranews)
Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro: Penyidikan Tetap Berjalan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
7 Juli 2026 | 18:55:54

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok yang telah berjalan.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.

iklan-view

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan dibacakan.

Merespons putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya.

Namun, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan prosedur upaya paksa dan tidak menggugurkan penyidikan terhadap perkara pokok.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo melalui pihak imigrasi.

Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejati DKI Jakarta.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penangkapan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026. (**)

Sumber: Antaranews

Home / News
Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro: Penyidikan Tetap Berjalan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 7 Juli 2026 | 18:55:54
Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro: Penyidikan Tetap Berjalan
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (Foto: Antaranews)

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan perkara pokok yang telah berjalan.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah. Selain itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim sebelum amar putusan dibacakan.

Merespons putusan itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," katanya.

Namun, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan prosedur upaya paksa dan tidak menggugurkan penyidikan terhadap perkara pokok.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menyoroti empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo melalui pihak imigrasi.

Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Jaksa Agung melalui Jampidum dan Kejati DKI Jakarta.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penangkapan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026. (**)

Sumber: Antaranews