logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
DPRD Riau Usulkan Pelepasan 2,2 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk RTRW
DPRD Riau mengusulkan pelepasan 2,2 juta hektare kawasan hutan dalam revisi RTRW demi kepastian hukum, investasi dan pembangunan. (Foto: Istimewa)
DPRD Riau Usulkan Pelepasan 2,2 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk RTRW
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
8 Juli 2026 | 12:22:27

PEKANBARU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mengusulkan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang saat ini telah berubah menjadi permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum hingga infrastruktur. Usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

Pimpinan Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan angka 2,2 juta hektare tersebut merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan dari berbagai kabupaten dan kota di Riau. Pendataan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat masa reses, kemudian dipadukan dengan laporan pemerintah daerah.

Menurut Edi Basri, data terbaru menunjukkan persoalan kawasan hutan di Riau jauh lebih besar dibandingkan yang sebelumnya dibahas dalam revisi RTRW. Sebelumnya, pembahasan hanya mencatat sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan.

iklan-view

Namun setelah dilakukan pendataan secara lebih menyeluruh mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, luas kawasan yang telah berubah fungsi ternyata mencapai sekitar 2,2 juta hektare.

"Setelah dilakukan pendataan dari desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, terkumpul sekitar 2,2 juta hektare. Di dalamnya terdapat perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga jalan tol yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan," kata Edi Basri.

Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu segera diselesaikan melalui revisi RTRW agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati maupun dimanfaatkan. Menurutnya, status kawasan hutan yang masih melekat pada wilayah yang sudah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat telah menjadi hambatan dalam berbagai aspek pembangunan.

Persoalan itu, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap masyarakat yang mengelola lahan, tetapi juga menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Edi Basri menjelaskan, pembahasan teknis mengenai persoalan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Planologi Kehutanan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan karena masing-masing instansi memiliki pandangan berbeda terkait status kawasan.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hijau, sedangkan BPN berpandangan lahan yang telah menjadi permukiman dan memiliki aktivitas masyarakat perlu dilepaskan agar memperoleh kepastian hukum.

"Alasan pihak kehutanan mempertahankan status kawasan adalah karena khawatir menimbulkan persoalan hukum apabila kawasan yang sebelumnya berstatus hutan langsung diputihkan. Karena itu diperlukan keputusan pada tingkat kebijakan, bukan lagi sekadar pembahasan teknis," ujarnya.

Sebagai jalan keluar, pemerintah pusat mengusulkan skema yang dinilai dapat menjadi solusi sementara dalam pembahasan revisi RTRW. Dalam skema tersebut, peta kawasan hutan tetap menggunakan dasar kawasan hijau, tetapi diberikan penanda khusus terhadap area yang telah memiliki sertifikat maupun telah berkembang menjadi permukiman masyarakat.

Menurut Edi Basri, pendekatan tersebut diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan antarlembaga sehingga revisi RTRW Riau dapat segera diselesaikan tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Ia memastikan DPRD Riau akan terus mengawal pembahasan revisi RTRW hingga tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Kepastian tata ruang, menurutnya, menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung investasi, pembangunan daerah, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian persoalan status kawasan hutan juga dinilai memiliki dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. Selama ini, masih banyak lahan yang belum dapat dikenakan pajak karena secara administrasi berada di dalam kawasan hutan.

Di sisi lain, sejumlah sekolah, kantor pemerintahan, jalan, maupun fasilitas umum lainnya juga menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan pembiayaan maupun bantuan pemerintah akibat status lahannya yang belum memiliki kepastian.

Edi Basri menilai, apabila persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui revisi RTRW, maka manfaatnya akan dirasakan secara luas oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Kalau persoalan ini selesai, masyarakat mendapat kepastian hukum, potensi ekonomi bisa berkembang, penerimaan pajak daerah meningkat, dan pembangunan fasilitas umum tidak lagi terkendala status kawasan," kata Edi Basri.

Usulan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan itu kini menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan revisi RTRW Riau. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan arah kepastian tata ruang, legalitas pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pembangunan dan investasi di Provinsi Riau pada masa mendatang. (tpc)

Home / News
DPRD Riau Usulkan Pelepasan 2,2 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk RTRW
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 8 Juli 2026 | 12:22:27
DPRD Riau Usulkan Pelepasan 2,2 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk RTRW
DPRD Riau mengusulkan pelepasan 2,2 juta hektare kawasan hutan dalam revisi RTRW demi kepastian hukum, investasi dan pembangunan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau mengusulkan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan yang saat ini telah berubah menjadi permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum hingga infrastruktur. Usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.

Pimpinan Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan angka 2,2 juta hektare tersebut merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan dari berbagai kabupaten dan kota di Riau. Pendataan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat masa reses, kemudian dipadukan dengan laporan pemerintah daerah.

Menurut Edi Basri, data terbaru menunjukkan persoalan kawasan hutan di Riau jauh lebih besar dibandingkan yang sebelumnya dibahas dalam revisi RTRW. Sebelumnya, pembahasan hanya mencatat sekitar 80 ribu hektare lahan bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan.

Namun setelah dilakukan pendataan secara lebih menyeluruh mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, luas kawasan yang telah berubah fungsi ternyata mencapai sekitar 2,2 juta hektare.

"Setelah dilakukan pendataan dari desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten dan kota, terkumpul sekitar 2,2 juta hektare. Di dalamnya terdapat perkampungan, lahan pertanian masyarakat, sekolah, kantor pemerintahan, jalan hingga jalan tol yang secara administrasi masih berstatus kawasan hutan," kata Edi Basri.

Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu segera diselesaikan melalui revisi RTRW agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama ditempati maupun dimanfaatkan. Menurutnya, status kawasan hutan yang masih melekat pada wilayah yang sudah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat telah menjadi hambatan dalam berbagai aspek pembangunan.

Persoalan itu, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap masyarakat yang mengelola lahan, tetapi juga menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Edi Basri menjelaskan, pembahasan teknis mengenai persoalan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Planologi Kehutanan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan karena masing-masing instansi memiliki pandangan berbeda terkait status kawasan.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai kawasan hijau, sedangkan BPN berpandangan lahan yang telah menjadi permukiman dan memiliki aktivitas masyarakat perlu dilepaskan agar memperoleh kepastian hukum.

"Alasan pihak kehutanan mempertahankan status kawasan adalah karena khawatir menimbulkan persoalan hukum apabila kawasan yang sebelumnya berstatus hutan langsung diputihkan. Karena itu diperlukan keputusan pada tingkat kebijakan, bukan lagi sekadar pembahasan teknis," ujarnya.

Sebagai jalan keluar, pemerintah pusat mengusulkan skema yang dinilai dapat menjadi solusi sementara dalam pembahasan revisi RTRW. Dalam skema tersebut, peta kawasan hutan tetap menggunakan dasar kawasan hijau, tetapi diberikan penanda khusus terhadap area yang telah memiliki sertifikat maupun telah berkembang menjadi permukiman masyarakat.

Menurut Edi Basri, pendekatan tersebut diharapkan mampu menjembatani perbedaan pandangan antarlembaga sehingga revisi RTRW Riau dapat segera diselesaikan tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kebutuhan masyarakat.

Ia memastikan DPRD Riau akan terus mengawal pembahasan revisi RTRW hingga tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Kepastian tata ruang, menurutnya, menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung investasi, pembangunan daerah, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian persoalan status kawasan hutan juga dinilai memiliki dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah. Selama ini, masih banyak lahan yang belum dapat dikenakan pajak karena secara administrasi berada di dalam kawasan hutan.

Di sisi lain, sejumlah sekolah, kantor pemerintahan, jalan, maupun fasilitas umum lainnya juga menghadapi kendala dalam memperoleh dukungan pembiayaan maupun bantuan pemerintah akibat status lahannya yang belum memiliki kepastian.

Edi Basri menilai, apabila persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui revisi RTRW, maka manfaatnya akan dirasakan secara luas oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

"Kalau persoalan ini selesai, masyarakat mendapat kepastian hukum, potensi ekonomi bisa berkembang, penerimaan pajak daerah meningkat, dan pembangunan fasilitas umum tidak lagi terkendala status kawasan," kata Edi Basri.

Usulan pelepasan sekitar 2,2 juta hektare kawasan hutan itu kini menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan revisi RTRW Riau. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan arah kepastian tata ruang, legalitas pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pembangunan dan investasi di Provinsi Riau pada masa mendatang. (tpc)