
PEKANBARU – Tahapan uji publik terhadap 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi ditutup. Hasilnya, Tim Seleksi (Timsel) memastikan tidak menerima satu pun tanggapan, masukan, maupun keberatan dari masyarakat selama masa uji publik berlangsung.
Uji publik digelar selama 10 hari kerja, mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan seleksi yang diatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Tanggapan masyarakat (uji publik) tidak ada yang masuk sampai 8 Juli," kata Ketua Tim Seleksi KPID Riau, Prof. Syarifah Farradinna MA, PhD, Jumat (10/7/2026).
Dengan berakhirnya uji publik, proses seleksi kini memasuki babak penentu. Tim Seleksi tengah merampungkan laporan hasil seluruh tahapan untuk diserahkan kepada Komisi I DPRD Riau yang selanjutnya akan menggelar fit and proper test terhadap 21 kandidat.

Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Timsel sekaligus dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pemilihan komisioner KPID Riau periode berikutnya.
Menurut Syarifah, penjadwalan fit and proper test sepenuhnya berada di tangan Komisi I DPRD Riau.
"Pelaksanaan fit and proper test sepenuhnya bergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD Riau," ujarnya.
Melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan itu, DPRD Riau akan memilih tujuh orang sebagai anggota KPID Riau. Tujuh kandidat lainnya akan ditetapkan sebagai calon cadangan.
Sebelumnya, Tim Seleksi telah menetapkan 21 nama yang lolos ke tahap fit and proper test setelah melalui seleksi administrasi, psikotes, dan wawancara. Mereka merupakan hasil penyaringan dari 28 peserta yang mengikuti tahapan sebelumnya.
Ke-21 calon tersebut adalah Agusviyanda, Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriani, Dolly Ichsan, Ferlan Niko, Hasnah Gazali, Jelprison, Lutfi Arifiandy, M. Asrar Rais, Mario Abdillah Khair, Muhammad Yunaidi T, Pitrayati, Prima Ermad Suhaemi, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, Sherly Arianti, Syarifah Dian Eka Sari, Wan Gana Maulana, Wankardi Wandi, dan Yuhendra. (**)
Sumber: mediacenter riau






PEKANBARU – Tahapan uji publik terhadap 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi ditutup. Hasilnya, Tim Seleksi (Timsel) memastikan tidak menerima satu pun tanggapan, masukan, maupun keberatan dari masyarakat selama masa uji publik berlangsung.
Uji publik digelar selama 10 hari kerja, mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, sebagai bagian dari tahapan seleksi yang diatur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Tanggapan masyarakat (uji publik) tidak ada yang masuk sampai 8 Juli," kata Ketua Tim Seleksi KPID Riau, Prof. Syarifah Farradinna MA, PhD, Jumat (10/7/2026).
Dengan berakhirnya uji publik, proses seleksi kini memasuki babak penentu. Tim Seleksi tengah merampungkan laporan hasil seluruh tahapan untuk diserahkan kepada Komisi I DPRD Riau yang selanjutnya akan menggelar fit and proper test terhadap 21 kandidat.
Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Timsel sekaligus dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses pemilihan komisioner KPID Riau periode berikutnya.
Menurut Syarifah, penjadwalan fit and proper test sepenuhnya berada di tangan Komisi I DPRD Riau.
"Pelaksanaan fit and proper test sepenuhnya bergantung pada jadwal yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD Riau," ujarnya.
Melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan itu, DPRD Riau akan memilih tujuh orang sebagai anggota KPID Riau. Tujuh kandidat lainnya akan ditetapkan sebagai calon cadangan.
Sebelumnya, Tim Seleksi telah menetapkan 21 nama yang lolos ke tahap fit and proper test setelah melalui seleksi administrasi, psikotes, dan wawancara. Mereka merupakan hasil penyaringan dari 28 peserta yang mengikuti tahapan sebelumnya.
Ke-21 calon tersebut adalah Agusviyanda, Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriani, Dolly Ichsan, Ferlan Niko, Hasnah Gazali, Jelprison, Lutfi Arifiandy, M. Asrar Rais, Mario Abdillah Khair, Muhammad Yunaidi T, Pitrayati, Prima Ermad Suhaemi, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, Sherly Arianti, Syarifah Dian Eka Sari, Wan Gana Maulana, Wankardi Wandi, dan Yuhendra. (**)
Sumber: mediacenter riau