
PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.

Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.
Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)






PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.
"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.
Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.
Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.
Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.
Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)