logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pelalawan
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
anggota DPRD Pelalawan Sunardi
Sidang Ijazah Palsu
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: ridho | Penulis: rie
11 Juli 2026 | 15:16:12

PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.

"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.

iklan-view

Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.

Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)

Home / News
Sidang Ijazah Palsu
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
Editor: ridho | Penulis: rie
Rubrik: news | 11 Juli 2026 | 15:16:12
Anggota DPRD Pelalawan Divonis Empat Tahun Penjara
anggota DPRD Pelalawan Sunardi

PELALAWAN-Terbukti menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan politik, pencalonan legislatif dan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Pelalawan Sunardi, dijatuhi hukuman 4 tahun. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua DR Andri Simbolon, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Vonis yang dijatuhkan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Dharmawan, membenarkan putusan tersebut.

"Benar, sudah diputus. Terdakwa Sunardi divonis empat tahun penjara. Conform dengan tuntutan JPU," ujar Rezi.

Rezi mengakatakan, terdakawa dan JPU sama-sama menyatakan hak pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya. "Terdakwa pikir-pikir. Kami dari JPU juga pikir-pikir," kata Rezi.

Dalam persidangan, terungkap Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang.

Dalam materi perkara, ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Polisi yang menangani perkara melakukan pengecekan ke sekolah di Lampung yang menerbitkan ijazah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Lampung menyatakan ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan sejak Mei 2009.(*)