logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Legislatif
DPRD Riau Minta Kadisdik Riau Terbitkan Edaran Sekolah Larang Jual Seragam SMA/SMK
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim
DPRD Riau Minta Kadisdik Riau Terbitkan Edaran Sekolah Larang Jual Seragam SMA/SMK
Editor: ridho | Penulis: rie
12 Juli 2026 | 15:22:21

PEKANBARU-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, menerbitkan surat edaran berupa kebijakan resmi melarang sekolah mengelola maupun mengordinasikan pembelian seragam siswa SMA/SMK sederajat. Aturan tersebut, menurutnya, harus menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam melalui pihak sekolah.

Menurut politisi PKS ini, pengadaan seragam sebaiknya menjadi kewenangan penuh orang tua atau wali murid. "Orang tua lebih memahami kondisi keuangan keluarganya. Karena itu, mereka seharusnya diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam tanpa ada arahan ataupun kewajiban dari sekolah," kata Abdul Kasim, Minggu (12/7/2026).

Selain meminta peran  Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Abdul Kasim juga mendorong komite sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Pengawasan yang baik dinilai penting agar persoalan kelebihan pembayaran seragam yang sebelumnya ditemukan di puluhan SMA/SMK negeri di Riau tidak kembali terjadi.

Menurutnya, komite sekolah harus memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Keberadaan komite diharapkan benar-benar menjadi representasi masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan wali murid.

iklan-view

Ia menambahkan, transparansi dalam pengadaan seragam merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)



Home / News
DPRD Riau Minta Kadisdik Riau Terbitkan Edaran Sekolah Larang Jual Seragam SMA/SMK
Editor: ridho | Penulis: rie
Rubrik: news | 12 Juli 2026 | 15:22:21
DPRD Riau Minta Kadisdik Riau Terbitkan Edaran Sekolah Larang Jual Seragam SMA/SMK
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim

PEKANBARU-Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Abdul Kasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya, menerbitkan surat edaran berupa kebijakan resmi melarang sekolah mengelola maupun mengordinasikan pembelian seragam siswa SMA/SMK sederajat. Aturan tersebut, menurutnya, harus menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam melalui pihak sekolah.

Menurut politisi PKS ini, pengadaan seragam sebaiknya menjadi kewenangan penuh orang tua atau wali murid. "Orang tua lebih memahami kondisi keuangan keluarganya. Karena itu, mereka seharusnya diberi kebebasan menentukan tempat membeli seragam tanpa ada arahan ataupun kewajiban dari sekolah," kata Abdul Kasim, Minggu (12/7/2026).

Selain meminta peran  Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Abdul Kasim juga mendorong komite sekolah menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan profesional. Pengawasan yang baik dinilai penting agar persoalan kelebihan pembayaran seragam yang sebelumnya ditemukan di puluhan SMA/SMK negeri di Riau tidak kembali terjadi.

Menurutnya, komite sekolah harus memastikan tidak ada kebijakan ataupun praktik yang mengarahkan orang tua membeli seragam melalui sekolah. Keberadaan komite diharapkan benar-benar menjadi representasi masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan wali murid.

Ia menambahkan, transparansi dalam pengadaan seragam merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*)