
JAKARTA-Tiga berkas perkara korupsi 'kakap' yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, diantaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Secara bertahap akan dilimpahkan ke Kajaksaan Agung.
"Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya," ujar Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, di Jakarta, Minggu (11/7/2026)
Selain berkas perkara, pelimpahan terhadap tersangka juga akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh persiapan administrasi selesai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar proses hukum berjalan tertib dan akuntabel.
Salah satunya adalah, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara tersebut kini resmi dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Menurut Totok, koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penyidikan berlangsung lebih efektif sekaligus menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus), Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Rudi menegaskan, pelimpahan itu menjadi bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses penyidikan dan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*) sumber:Antara






JAKARTA-Tiga berkas perkara korupsi 'kakap' yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, diantaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Secara bertahap akan dilimpahkan ke Kajaksaan Agung.
"Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya," ujar Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, di Jakarta, Minggu (11/7/2026)
Selain berkas perkara, pelimpahan terhadap tersangka juga akan dilakukan secara bertahap setelah seluruh persiapan administrasi selesai. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar proses hukum berjalan tertib dan akuntabel.
Salah satunya adalah, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penanganan perkara tersebut kini resmi dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Menurut Totok, koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penyidikan berlangsung lebih efektif sekaligus menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus), Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Rudi menegaskan, pelimpahan itu menjadi bagian dari komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Melalui sinergi tersebut, diharapkan proses penyidikan dan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*) sumber:Antara