
PEKANBARU-Harga emas Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan, Senin (13/7/2026). Setelah sempat menguat pada akhir pekan, harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp20.000 per gram menjadi Rp2.635.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam yang turun dengan nominal sama menjadi Rp2.395.000 per gram. Perubahan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor dan pemilik emas yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli.
Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipasarkan sebesar Rp1.367.500. Sementara emas ukuran 10 gram dijual Rp25.845.000, sedangkan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) dibanderol Rp2.575.600.000.
Penurunan harga kali ini terjadi setelah emas Antam mencatat kenaikan pada akhir pekan lalu. Dalam rentang satu pekan terakhir, harga emas bergerak pada kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.655.000 per gram.

Sementara jika melihat pergerakan selama satu bulan terakhir, harga emas Antam mengalami fluktuasi pada kisaran Rp2.625.000 hingga Rp2.733.000 per gram, menunjukkan adanya dinamika pasar yang masih cukup tinggi.
Selain harga jual, masyarakat yang ingin menjual kembali emas juga perlu memperhatikan harga buyback yang menjadi acuan Antam dalam membeli emas dari konsumen. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.395.000 per gram setelah turun Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Dalam transaksi buyback, pemerintah juga menerapkan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat agar dapat menghitung nilai bersih yang akan diterima ketika menjual kembali emas kepada Antam.
Berikut rincian harga emas Antam pada Senin (13/7/2026):
Perubahan harga emas menjadi informasi penting bagi masyarakat karena sering dijadikan acuan dalam mengambil keputusan investasi maupun menjual aset. Fluktuasi harga juga berpengaruh terhadap nilai portofolio investor yang memilih emas sebagai instrumen penyimpan kekayaan jangka panjang.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi momentum untuk mempertimbangkan pembelian emas sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing. Sementara bagi pemilik emas yang berencana menjual asetnya, penurunan harga buyback dapat memengaruhi nilai transaksi yang akan diterima. (dtc)






PEKANBARU-Harga emas Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan, Senin (13/7/2026). Setelah sempat menguat pada akhir pekan, harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp20.000 per gram menjadi Rp2.635.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam yang turun dengan nominal sama menjadi Rp2.395.000 per gram. Perubahan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama investor dan pemilik emas yang berencana melakukan transaksi jual maupun beli.
Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipasarkan sebesar Rp1.367.500. Sementara emas ukuran 10 gram dijual Rp25.845.000, sedangkan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram) dibanderol Rp2.575.600.000.
Penurunan harga kali ini terjadi setelah emas Antam mencatat kenaikan pada akhir pekan lalu. Dalam rentang satu pekan terakhir, harga emas bergerak pada kisaran Rp2.633.000 hingga Rp2.655.000 per gram.
Sementara jika melihat pergerakan selama satu bulan terakhir, harga emas Antam mengalami fluktuasi pada kisaran Rp2.625.000 hingga Rp2.733.000 per gram, menunjukkan adanya dinamika pasar yang masih cukup tinggi.
Selain harga jual, masyarakat yang ingin menjual kembali emas juga perlu memperhatikan harga buyback yang menjadi acuan Antam dalam membeli emas dari konsumen. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.395.000 per gram setelah turun Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Dalam transaksi buyback, pemerintah juga menerapkan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat agar dapat menghitung nilai bersih yang akan diterima ketika menjual kembali emas kepada Antam.
Berikut rincian harga emas Antam pada Senin (13/7/2026):
Perubahan harga emas menjadi informasi penting bagi masyarakat karena sering dijadikan acuan dalam mengambil keputusan investasi maupun menjual aset. Fluktuasi harga juga berpengaruh terhadap nilai portofolio investor yang memilih emas sebagai instrumen penyimpan kekayaan jangka panjang.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi momentum untuk mempertimbangkan pembelian emas sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing. Sementara bagi pemilik emas yang berencana menjual asetnya, penurunan harga buyback dapat memengaruhi nilai transaksi yang akan diterima. (dtc)