
PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove dengan luas antara 90 sampai 100 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan hutan pesisir tersebut diduga dibuka secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena lokasi yang dirambah merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan menemukan dugaan kerusakan yang tersebar di sejumlah titik.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare," ujar Ade kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, lokasi yang diduga mengalami perambahan berada di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Area yang rusak membentang mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pembukaan lahan tidak terjadi di satu titik saja, melainkan berlangsung di kawasan yang cukup luas sehingga memerlukan proses penyelidikan secara menyeluruh.
Ade menegaskan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan pembuktian ilmiah.
"Ini menjadi perhatian publik Polda Riau. Kami mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini. Akan kami tindak pelakunya apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau tidak bekerja sendiri. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim gabungan akan melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan akibat dugaan pembukaan hutan mangrove tersebut.
Hasil pemeriksaan dari berbagai instansi itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ade menjelaskan, hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem paling penting di wilayah pesisir. Keberadaannya berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi daratan dari ancaman abrasi pantai serta intrusi air laut.
Selain itu, mangrove juga memiliki kemampuan menyerap emisi karbon atau dikenal sebagai blue carbon, sehingga berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Tidak hanya memiliki fungsi ekologis, kawasan mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta beragam satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, setiap kerusakan yang terjadi pada ekosistem mangrove dinilai tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir.
Ancam Lingkungan dan Mata Pencaharian Masyarakat
Polda Riau menilai dugaan perusakan mangrove ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar hilangnya tutupan hutan.
Rusaknya vegetasi mangrove berpotensi meningkatkan risiko abrasi pantai, menurunkan kualitas habitat biota laut, hingga mengurangi kemampuan kawasan pesisir dalam menyerap karbon.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan, keseimbangan ekosistem pesisir, serta ketahanan lingkungan di wilayah Rokan Hilir.
Atas dasar itu, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga mempertimbangkan besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Ade.
Seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung, Polda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan hutan, terutama ekosistem mangrove yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat pesisir.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perambahan hutan, pembukaan lahan secara ilegal, maupun tindak pidana lingkungan lainnya kepada aparat penegak hukum.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kpc)






PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan perusakan hutan mangrove dengan luas antara 90 sampai 100 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Kawasan hutan pesisir tersebut diduga dibuka secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena lokasi yang dirambah merupakan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), kawasan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan menemukan dugaan kerusakan yang tersebar di sejumlah titik.
"Dugaan perusakan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencakup area seluas sekitar 90 sampai 100 hektare," ujar Ade kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, lokasi yang diduga mengalami perambahan berada di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Area yang rusak membentang mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dugaan pembukaan lahan tidak terjadi di satu titik saja, melainkan berlangsung di kawasan yang cukup luas sehingga memerlukan proses penyelidikan secara menyeluruh.
Ade menegaskan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan pembuktian ilmiah.
"Ini menjadi perhatian publik Polda Riau. Kami mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini. Akan kami tindak pelakunya apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau tidak bekerja sendiri. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta sejumlah instansi teknis lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim gabungan akan melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kawasan yang diduga mengalami kerusakan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan akibat dugaan pembukaan hutan mangrove tersebut.
Hasil pemeriksaan dari berbagai instansi itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ade menjelaskan, hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem paling penting di wilayah pesisir. Keberadaannya berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi daratan dari ancaman abrasi pantai serta intrusi air laut.
Selain itu, mangrove juga memiliki kemampuan menyerap emisi karbon atau dikenal sebagai blue carbon, sehingga berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Tidak hanya memiliki fungsi ekologis, kawasan mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, burung, serta beragam satwa lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Karena itu, setiap kerusakan yang terjadi pada ekosistem mangrove dinilai tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir.
Ancam Lingkungan dan Mata Pencaharian Masyarakat
Polda Riau menilai dugaan perusakan mangrove ini memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar hilangnya tutupan hutan.
Rusaknya vegetasi mangrove berpotensi meningkatkan risiko abrasi pantai, menurunkan kualitas habitat biota laut, hingga mengurangi kemampuan kawasan pesisir dalam menyerap karbon.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan, keseimbangan ekosistem pesisir, serta ketahanan lingkungan di wilayah Rokan Hilir.
Atas dasar itu, penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga mempertimbangkan besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Penanganan perkara ini merupakan implementasi nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup," kata Ade.
Seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung, Polda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan hutan, terutama ekosistem mangrove yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat pesisir.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perambahan hutan, pembukaan lahan secara ilegal, maupun tindak pidana lingkungan lainnya kepada aparat penegak hukum.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap dugaan perusakan hutan mangrove tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kpc)