
SIAK - Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Siak memastikan berkas perkara dugaan pemerasan oleh pejabat negara akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026) depan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli pidana.
"Sudah kami periksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Kamis kemarin juga telah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan. Insyaallah Senin berkas perkara kami limpahkan pada tahap I," kata AKP Raja Kosmos, saat dikonfirmasi wartawan PekanbaruTV.com (18/7/2026) sore.
Raja Kosmos menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI.

"Belum ada tersangka lain. Sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
JDI ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak. Ia diduga memeras Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun korban hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku masih harus memenuhi kebutuhan operasional proyek.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh pejabat negara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (ric)






SIAK - Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG memasuki tahap baru. Satreskrim Polres Siak memastikan berkas perkara dugaan pemerasan oleh pejabat negara akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap I, Senin (20/7/2026) depan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam melalui Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi serta seorang ahli pidana.
"Sudah kami periksa tujuh orang saksi dan satu ahli pidana. Kamis kemarin juga telah dilakukan ekspose bersama Kejaksaan. Insyaallah Senin berkas perkara kami limpahkan pada tahap I," kata AKP Raja Kosmos, saat dikonfirmasi wartawan PekanbaruTV.com (18/7/2026) sore.
Raja Kosmos menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, status tersangka masih hanya disematkan kepada JDI.
"Belum ada tersangka lain. Sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
JDI ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak. Ia diduga memeras Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak.
Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Namun korban hanya menyerahkan Rp15 juta karena mengaku masih harus memenuhi kebutuhan operasional proyek.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemerasan oleh pejabat negara. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (ric)