logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Pleidoi Abdul Wahid Setebal 1.145 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kuasa hukum Abdul Wahid menjelaskan tentang pledoi setebal 1.145 halaman di PN Pekanbaru, Senin (20/7/2026). (Foto: Rico)
Pleidoi Abdul Wahid Setebal 1.145 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan KPK Tak Terbukti
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
20 Juli 2026 | 13:53:50

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Abdul Wahid.

Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum menyerahkan nota pembelaan setebal 1.145 halaman yang disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses pembuktian.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan fokus utama pleidoi adalah menguji kualitas pembuktian yang diajukan jaksa. Menurutnya, dakwaan tidak mampu dibuktikan karena alat bukti yang dihadirkan tidak saling menguatkan.

"Alat bukti yang dihadirkan dalam perkara ini tidak sama sekali mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi saja, itu pun lemah sekali kualitasnya," kata Kemal kepada wartawan di sela skors sidang.

iklan-view

Kemal menilai banyak saksi memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan dugaan pribadi, bukan fakta yang dilihat, didengar, maupun dialami sendiri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya juga menyoroti kesaksian Dani Nursalam yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota. Menurut Kemal, seluruh keterangannya tidak didukung alat bukti maupun saksi lain yang dapat mengonfirmasi tuduhan tersebut.

"Yang melihat atau menyaksikan apa yang dia tuduhkan, baik penyerahan Rp150 juta kepada Marjani maupun peristiwa lainnya, hanya Dani Nursalam sendiri, tidak ada yang lain," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp450 juta antara Dani Nursalam dan Arif Setiawan. Bahkan, menurut Kemal, enam saksi lain dalam persidangan justru memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meminta majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

"Jika tidak ada alat bukti maka tidak terbuktilah dakwaannya. Sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Sudah sepantasnya Bapak Abdul Wahid dibebaskan," tegas Kemal. (ric)

Home / Hukum
Pleidoi Abdul Wahid Setebal 1.145 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan KPK Tak Terbukti
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Juli 2026 | 13:53:50
Pleidoi Abdul Wahid Setebal 1.145 Halaman, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kuasa hukum Abdul Wahid menjelaskan tentang pledoi setebal 1.145 halaman di PN Pekanbaru, Senin (20/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Abdul Wahid.

Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum menyerahkan nota pembelaan setebal 1.145 halaman yang disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses pembuktian.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan fokus utama pleidoi adalah menguji kualitas pembuktian yang diajukan jaksa. Menurutnya, dakwaan tidak mampu dibuktikan karena alat bukti yang dihadirkan tidak saling menguatkan.

"Alat bukti yang dihadirkan dalam perkara ini tidak sama sekali mampu membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi saja, itu pun lemah sekali kualitasnya," kata Kemal kepada wartawan di sela skors sidang.

Kemal menilai banyak saksi memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan dugaan pribadi, bukan fakta yang dilihat, didengar, maupun dialami sendiri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya juga menyoroti kesaksian Dani Nursalam yang dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota. Menurut Kemal, seluruh keterangannya tidak didukung alat bukti maupun saksi lain yang dapat mengonfirmasi tuduhan tersebut.

"Yang melihat atau menyaksikan apa yang dia tuduhkan, baik penyerahan Rp150 juta kepada Marjani maupun peristiwa lainnya, hanya Dani Nursalam sendiri, tidak ada yang lain," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp450 juta antara Dani Nursalam dan Arif Setiawan. Bahkan, menurut Kemal, enam saksi lain dalam persidangan justru memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Atas dasar itu, pihaknya meyakini dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meminta majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

"Jika tidak ada alat bukti maka tidak terbuktilah dakwaannya. Sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan. Sudah sepantasnya Bapak Abdul Wahid dibebaskan," tegas Kemal. (ric)