
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama 1-31 Agustus 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan, sementara denda keterlambatan dihapus.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang selama ini tertunda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku selama satu bulan sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," kata Ninno, Selasa (21/7/2026) di Pekanbaru.

Menurut Ninno, program pemutihan mulai diberlakukan secara serentak pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
Selama periode tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak lagi dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan skema pembayaran yang lebih ringan bagi penunggak lama.
Bapenda Riau menetapkan bahwa wajib pajak yang tidak membayar PKB selama dua tahun atau lebih tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir yang menjadi tunggakan ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.
Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program karena masa berlaku pemutihan hanya berlangsung selama Agustus.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini," ujar Ninno.
Program pemutihan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran akibat besarnya akumulasi denda. Dengan dihapuskannya sanksi administrasi dan skema pembayaran yang lebih ringan, masyarakat dapat kembali mengaktifkan status administrasi kendaraannya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih aktif di Provinsi Riau.
Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau segera mendatangi kantor pelayanan Bapenda atau Samsat selama periode program berlangsung agar dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. (mcr)






PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama 1-31 Agustus 2026. Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan, sementara denda keterlambatan dihapus.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang selama ini tertunda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku selama satu bulan sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," kata Ninno, Selasa (21/7/2026) di Pekanbaru.
Menurut Ninno, program pemutihan mulai diberlakukan secara serentak pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
Selama periode tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak lagi dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan skema pembayaran yang lebih ringan bagi penunggak lama.
Bapenda Riau menetapkan bahwa wajib pajak yang tidak membayar PKB selama dua tahun atau lebih tidak diwajibkan melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir yang menjadi tunggakan ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.
Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
Bapenda juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program karena masa berlaku pemutihan hanya berlangsung selama Agustus.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini," ujar Ninno.
Program pemutihan menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran akibat besarnya akumulasi denda. Dengan dihapuskannya sanksi administrasi dan skema pembayaran yang lebih ringan, masyarakat dapat kembali mengaktifkan status administrasi kendaraannya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PKB sekaligus memperbarui data kendaraan yang masih aktif di Provinsi Riau.
Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau segera mendatangi kantor pelayanan Bapenda atau Samsat selama periode program berlangsung agar dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. (mcr)