
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, menghimpun dana sebesar 46.500 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp646,35 juta dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), sebagaimana dikutip kompas.com.
Menurut Budi, dana tersebut sempat dibawa dan diberikan kepada Raja Juli Antoni. Namun, KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

"Pak Menteri Kehutanan saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut," ujarnya.
Budi menjelaskan, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli telah diverifikasi, dianalisis, dan dibahas secara internal oleh KPK. Hasilnya, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perkara gratifikasi.
Keputusan itu, kata dia, mengacu pada ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan pernah menerima audiensi dari Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu, menurutnya, merupakan agenda resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan, dilaksanakan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Usai pertemuan, Raja Juli mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam keterangannya.
Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang meninggalkannya. Raja Juli juga menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi. KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (kpc)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, menghimpun dana sebesar 46.500 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp646,35 juta dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura dengan total sekitar 46.500 dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), sebagaimana dikutip kompas.com.
Menurut Budi, dana tersebut sempat dibawa dan diberikan kepada Raja Juli Antoni. Namun, KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
"Pak Menteri Kehutanan saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut," ujarnya.
Budi menjelaskan, laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli telah diverifikasi, dianalisis, dan dibahas secara internal oleh KPK. Hasilnya, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perkara gratifikasi.
Keputusan itu, kata dia, mengacu pada ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan pernah menerima audiensi dari Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pertemuan itu, menurutnya, merupakan agenda resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan, dilaksanakan secara terbuka, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulen.
Usai pertemuan, Raja Juli mengungkapkan Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," ujar Raja Juli dalam keterangannya.
Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang meninggalkannya. Raja Juli juga menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi. KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (kpc)