logo
Riau dalam Kepungan Satwa Liar: Alarm yang Terlambat Kita Dengar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Senpai Vera Taurensa Wasit Terbaik Kejuaraan Kempo PORSENI XV Politeknik se-Indo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Pemda, Menkeu Pastikan Tambahan Dana TKD Tinggal Tunggu Keputus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Belum Kunjung Dipanggil terkait Kasus Suhardiman, KPK: Kami Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 27 Hotspot di Riau, Dumai Dominasi Titik Panas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat Mengintai Riau, BMKG Minta Warga Pekanbaru Tingkatkan Kewaspadaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Teror Monyet Liar di Inhil Belum Berakhir, Korban Kini Mencapai 10 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Resep Kue Talam Ubi Kukus, Teksturnya Lembut dan Mudah Dibuat di Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / PELALAWAN
Remaja SMP 14 Tahun di Pelalawan Dibawa Kabur, Pacarnya Ditahan Polisi
ilustrasi (ft: hukumonline)
Remaja SMP 14 Tahun di Pelalawan Dibawa Kabur, Pacarnya Ditahan Polisi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
27 Juli 2026 | 15:31:51

PELALAWAN-Polres Pelalawan menahan AF (25) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru karena diduga telah membawa kabur seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Pertama. 

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A kembali ke rumah orang tuanya pada Minggu (26/7/2026) setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah bersama pria yang diketahui merupakan pacarnya.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF.

iklan-view

"Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah orangtuanya bersama pelaku yang merupakan pacarnya, setelah satu bulan dibawa kabur," ujar Thomas, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut diduga mengalami tindak pidana persetubuhan selama bersama pelaku. Polisi menyebut AF diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam. Saat itu, korban bersama seorang temannya berinisial SAF pergi ke pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga pukul 22.00 WIB, korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi sejumlah tempat, termasuk rumah teman korban. Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban diketahui pergi bersama AF.

Selama lebih dari satu bulan, pihak keluarga terus berupaya mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban kembali bersama AF.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan tindakan hukum terhadap AF. Pria asal Pekanbaru itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

Home / News
Remaja SMP 14 Tahun di Pelalawan Dibawa Kabur, Pacarnya Ditahan Polisi
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 27 Juli 2026 | 15:31:51
Remaja SMP 14 Tahun di Pelalawan Dibawa Kabur, Pacarnya Ditahan Polisi
ilustrasi (ft: hukumonline)

PELALAWAN-Polres Pelalawan menahan AF (25) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru karena diduga telah membawa kabur seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Pertama. 

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A kembali ke rumah orang tuanya pada Minggu (26/7/2026) setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah bersama pria yang diketahui merupakan pacarnya.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF.

"Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah orangtuanya bersama pelaku yang merupakan pacarnya, setelah satu bulan dibawa kabur," ujar Thomas, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut diduga mengalami tindak pidana persetubuhan selama bersama pelaku. Polisi menyebut AF diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam. Saat itu, korban bersama seorang temannya berinisial SAF pergi ke pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga pukul 22.00 WIB, korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi sejumlah tempat, termasuk rumah teman korban. Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban diketahui pergi bersama AF.

Selama lebih dari satu bulan, pihak keluarga terus berupaya mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban kembali bersama AF.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan tindakan hukum terhadap AF. Pria asal Pekanbaru itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.