
PELALAWAN-Polres Pelalawan menahan AF (25) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru karena diduga telah membawa kabur seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Pertama.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A kembali ke rumah orang tuanya pada Minggu (26/7/2026) setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah bersama pria yang diketahui merupakan pacarnya.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF.

"Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah orangtuanya bersama pelaku yang merupakan pacarnya, setelah satu bulan dibawa kabur," ujar Thomas, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut diduga mengalami tindak pidana persetubuhan selama bersama pelaku. Polisi menyebut AF diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam. Saat itu, korban bersama seorang temannya berinisial SAF pergi ke pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga pukul 22.00 WIB, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga korban kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi sejumlah tempat, termasuk rumah teman korban. Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban diketahui pergi bersama AF.
Selama lebih dari satu bulan, pihak keluarga terus berupaya mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban kembali bersama AF.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan tindakan hukum terhadap AF. Pria asal Pekanbaru itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.
PELALAWAN-Polres Pelalawan menahan AF (25) warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru karena diduga telah membawa kabur seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Pertama.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A kembali ke rumah orang tuanya pada Minggu (26/7/2026) setelah lebih dari satu bulan meninggalkan rumah bersama pria yang diketahui merupakan pacarnya.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF.
"Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah orangtuanya bersama pelaku yang merupakan pacarnya, setelah satu bulan dibawa kabur," ujar Thomas, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut diduga mengalami tindak pidana persetubuhan selama bersama pelaku. Polisi menyebut AF diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam. Saat itu, korban bersama seorang temannya berinisial SAF pergi ke pasar malam di wilayah Pangkalan Kuras. Namun hingga pukul 22.00 WIB, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
Keluarga korban kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi sejumlah tempat, termasuk rumah teman korban. Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban diketahui pergi bersama AF.
Selama lebih dari satu bulan, pihak keluarga terus berupaya mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban kembali bersama AF.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan tindakan hukum terhadap AF. Pria asal Pekanbaru itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.