logo
Polres Pelalawan Gerebek Judi Sabung Ayam: 39 Orang Diamankan, Pemilik Lapak Dit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Enam Dokter Magang Meninggal, 10.564 Peserta Internsip Bakal Jalani MCU dan Skri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DKPP Hukum Anggota KPU RI dan KPU Jabar, Penggunaan Helikopter Dinilai Langgar E Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mulai 30 Juli, Akses Keluar Tol Pekanbaru–Dumai Dialihkan, Pengendara Diminta Le Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pajero Sport Istri Kedua Suhardiman Disita KPK, Penyidik Dalami Lelang Jabatan h Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempat Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Rupiah Ditutup Menguat Jelang Keputusan The Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Teror Monyet Liar di Inhil: 7 Warga Luka-Luka Diserang Hingga Harus Dilarikan ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Runway Bandara SSK II, Jam Operasional Berubah Sampai 11 Agustus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pelalawan
Diduga Bawa Kabur Anak Remaja di Pelalawan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun
Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)
Diduga Bawa Kabur Anak Remaja di Pelalawan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: dikky kinoi
28 Juli 2026 | 11:29:04

PELALAWAN-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kuras menangani kasus dugaan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 25 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Laporan diterima polisi, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dengan Nomor LP/B/62/VII/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Korbanya adalah AYK (14), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Batang Kulim, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sementara terduga pelaku berinisial AF (25), seorang wiraswasta warga Bukit Raya, Pekanbaru. Saat ini, AF telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berawal dari Korban Tidak Pulang Setelah ke Pasar Malam

iklan-view

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berpamitan pergi ke pasar malam bersama seorang temannya berinisial SAF.

Namun sampai larut malam, korban tidak kembali ke rumah sehingga keluarga mulai melakukan pencarian. Keesokan harinya, pelapor mendatangi rumah teman korban untuk mencari informasi mengenai keberadaannya.

Dari hasil penelusuran tersebut, keluarga memperoleh informasi, korban diduga berada bersama pacarnya. Pencarian terus dilakukan selama beberapa pekan. Sebulan kemudian, korban kembali ke rumah bersama AF.

Kepada keluarganya, korban mengaku telah melakukan hubungan terlarang bersama terduga pelaku selama hampir sebulan. Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga melaporkan perkara itu kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan serangkaian penyidikan.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan di antaranya menerima laporan polisi Model B, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), melakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa korban untuk memperkuat alat bukti.

Selain itu, penyidik juga mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses hukum.

Sejauh ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AF dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Penerapan lebih dari satu ketentuan pidana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Kejahatan terhadap Anak Akan Ditindak Tegas

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam pergaulan sehari-hari maupun penggunaan media sosial. Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana.

Selain pengawasan dari keluarga, masyarakat juga diharapkan berperan aktif apabila mengetahui adanya anak yang diduga berada dalam situasi berisiko atau menjadi korban tindak pidana. Informasi yang cepat kepada aparat penegak hukum dinilai dapat mempercepat langkah perlindungan terhadap anak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk tindak pidana, termasuk dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual. Penanganan yang cepat, pendampingan terhadap korban, serta proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak.

Polisi menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum perkara akan terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik.

Sesuai prinsip perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap untuk menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban maupun materi yang berpotensi melanggar hak anak selama proses hukum berlangsung. (dik)

Home / Hukum
Diduga Bawa Kabur Anak Remaja di Pelalawan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 11:29:04
Diduga Bawa Kabur Anak Remaja di Pelalawan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun
Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

PELALAWAN-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pangkalan Kuras menangani kasus dugaan hubungan terlarang terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berusia 25 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Laporan diterima polisi, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB dengan Nomor LP/B/62/VII/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Korbanya adalah AYK (14), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Batang Kulim, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sementara terduga pelaku berinisial AF (25), seorang wiraswasta warga Bukit Raya, Pekanbaru. Saat ini, AF telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berawal dari Korban Tidak Pulang Setelah ke Pasar Malam

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada penyidik, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berpamitan pergi ke pasar malam bersama seorang temannya berinisial SAF.

Namun sampai larut malam, korban tidak kembali ke rumah sehingga keluarga mulai melakukan pencarian. Keesokan harinya, pelapor mendatangi rumah teman korban untuk mencari informasi mengenai keberadaannya.

Dari hasil penelusuran tersebut, keluarga memperoleh informasi, korban diduga berada bersama pacarnya. Pencarian terus dilakukan selama beberapa pekan. Sebulan kemudian, korban kembali ke rumah bersama AF.

Kepada keluarganya, korban mengaku telah melakukan hubungan terlarang bersama terduga pelaku selama hampir sebulan. Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga melaporkan perkara itu kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan serangkaian penyidikan.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan di antaranya menerima laporan polisi Model B, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), melakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum terhadap korban, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa korban untuk memperkuat alat bukti.

Selain itu, penyidik juga mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses hukum.

Sejauh ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AF dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Penerapan lebih dari satu ketentuan pidana dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Kejahatan terhadap Anak Akan Ditindak Tegas

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam pergaulan sehari-hari maupun penggunaan media sosial. Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana.

Selain pengawasan dari keluarga, masyarakat juga diharapkan berperan aktif apabila mengetahui adanya anak yang diduga berada dalam situasi berisiko atau menjadi korban tindak pidana. Informasi yang cepat kepada aparat penegak hukum dinilai dapat mempercepat langkah perlindungan terhadap anak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk tindak pidana, termasuk dugaan eksploitasi dan kekerasan seksual. Penanganan yang cepat, pendampingan terhadap korban, serta proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak.

Polisi menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum perkara akan terus berkembang seiring pengumpulan alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik.

Sesuai prinsip perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap untuk menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban maupun materi yang berpotensi melanggar hak anak selama proses hukum berlangsung. (dik)