
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memperluas penggeledahan dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik lebih dahulu memeriksa dan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di BPKAD. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti.
"Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor BPKAD," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
"Beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud," katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen dari Kantor Dinas PUTR Rohil yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar tujuh meter. Namun, dalam proses penyidikan, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami perkara tersebut dengan menelusuri dokumen, mekanisme penganggaran, serta peran para pihak yang terlibat. (ric)






PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memperluas penggeledahan dengan mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik lebih dahulu memeriksa dan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di BPKAD. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti.
"Penggeledahan dilanjutkan ke Kantor BPKAD," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
"Beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud," katanya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen dari Kantor Dinas PUTR Rohil yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan pengawasan dari PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar tujuh meter. Namun, dalam proses penyidikan, proyek itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sehingga berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami perkara tersebut dengan menelusuri dokumen, mekanisme penganggaran, serta peran para pihak yang terlibat. (ric)