
ROKAN HILIR – Di balik proses penggeledahan yang dilakukan Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026), terselip keluhan dari sejumlah wartawan lokal yang mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi dari petugas di lapangan.
Sejak sekitar pukul 12.00 WIB, puluhan insan pers dari berbagai media terlihat bertahan di lokasi penggeledahan. Mereka menunggu kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak kepolisian guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Namun hingga sekitar pukul 21.20 WIB, para wartawan mengaku belum mendapatkan kesempatan melakukan wawancara ataupun menerima penjelasan resmi di lokasi. Penantian berjam-jam tersebut membuat sejumlah jurnalis tampak kelelahan, tetapi mereka tetap bertahan demi menjalankan tugas jurnalistik.
Salah seorang wartawan televisi lokal mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya akses informasi yang diberikan kepada media yang telah menunggu sejak siang.

"Kami tetap menunggu sampai selesai. Dari jam 12 siang kami menunggu sampai malam ini, tetapi belum juga mendapat kesempatan wawancara. Ternyata informasi sudah dirilis melalui Humas Polres Rohil dan bahkan sudah diberitakan media dari luar daerah, sementara kami yang berada di lokasi sejak awal belum juga mendapat tanggapan. Kami merasa seolah tidak dianggap," ujarnya.
Menurut para wartawan, mereka memahami bahwa proses penyidikan membutuhkan kehati-hatian. Namun mereka berharap adanya komunikasi yang lebih baik dari pihak berwenang, setidaknya berupa penjelasan singkat mengenai perkembangan kegiatan ataupun jadwal penyampaian keterangan resmi.

Seorang wartawan sampai tertidur menunggu proses penggeledahan di kantor PUPR Rohil yang minim informasi resmi bagi kalangan media lokal. (Foto: Romi).
Bagi insan pers, akses terhadap informasi resmi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Keterbukaan informasi juga dinilai dapat menghindari munculnya spekulasi maupun pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta.
Sementara itu, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau memang tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir.
Di sisi lain, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan saat itu masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant. Penyidikan dilakukan atas dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga memengaruhi kualitas dan ketahanan jembatan.
Para wartawan berharap ke depan hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan media dapat terus terjalin dengan baik melalui penyampaian informasi yang lebih terbuka dan tepat waktu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (rom)






ROKAN HILIR – Di balik proses penggeledahan yang dilakukan Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026), terselip keluhan dari sejumlah wartawan lokal yang mengaku kesulitan memperoleh informasi resmi dari petugas di lapangan.
Sejak sekitar pukul 12.00 WIB, puluhan insan pers dari berbagai media terlihat bertahan di lokasi penggeledahan. Mereka menunggu kesempatan untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak kepolisian guna menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Namun hingga sekitar pukul 21.20 WIB, para wartawan mengaku belum mendapatkan kesempatan melakukan wawancara ataupun menerima penjelasan resmi di lokasi. Penantian berjam-jam tersebut membuat sejumlah jurnalis tampak kelelahan, tetapi mereka tetap bertahan demi menjalankan tugas jurnalistik.
Salah seorang wartawan televisi lokal mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya akses informasi yang diberikan kepada media yang telah menunggu sejak siang.
"Kami tetap menunggu sampai selesai. Dari jam 12 siang kami menunggu sampai malam ini, tetapi belum juga mendapat kesempatan wawancara. Ternyata informasi sudah dirilis melalui Humas Polres Rohil dan bahkan sudah diberitakan media dari luar daerah, sementara kami yang berada di lokasi sejak awal belum juga mendapat tanggapan. Kami merasa seolah tidak dianggap," ujarnya.
Menurut para wartawan, mereka memahami bahwa proses penyidikan membutuhkan kehati-hatian. Namun mereka berharap adanya komunikasi yang lebih baik dari pihak berwenang, setidaknya berupa penjelasan singkat mengenai perkembangan kegiatan ataupun jadwal penyampaian keterangan resmi.

Seorang wartawan sampai tertidur menunggu proses penggeledahan di kantor PUPR Rohil yang minim informasi resmi bagi kalangan media lokal. (Foto: Romi).
Bagi insan pers, akses terhadap informasi resmi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Keterbukaan informasi juga dinilai dapat menghindari munculnya spekulasi maupun pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta.
Sementara itu, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau memang tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam di Kabupaten Rokan Hilir.
Di sisi lain, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan saat itu masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak sekitar Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton dengan konsultan pengawas PT Sandi Arifa Consultant. Penyidikan dilakukan atas dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga memengaruhi kualitas dan ketahanan jembatan.
Para wartawan berharap ke depan hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan media dapat terus terjalin dengan baik melalui penyampaian informasi yang lebih terbuka dan tepat waktu. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (rom)