
SIAK - Polsek Kandis menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan dikejar hingga Kota Pekanbaru.
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani melalui Kanitreskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor mengatakan, peristiwa itu terjadi di gardu listrik (Travo BLT 214) yang berada di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial UACR (27) dan FS (29). Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum.
AKP Putra Amor menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi yang melintas di lokasi melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar gardu listrik milik PLN. Saksi kemudian menghubungi pelapor yang merupakan pegawai PT PLN (Persero) ULP Duri.

Pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi dan menanyakan tujuan kedua pria tersebut berada di area gardu listrik. Namun, keduanya justru melarikan diri ke arah Pekanbaru.
"Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga di Jalan Durian, Kota Pekanbaru. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Putra Amor, saat dikonfirmasi Wartawan Pekanbaru TV, Selasa (28/7/2026) sore.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai rompi berlogo PLN, satu tang potong, satu obeng, satu pisau cutter warna hijau, satu tas sandang, dan satu senter kepala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku baru sekali beraksi di wilayah Kandis. Namun, mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Hasil pemeriksaan sementara, di Kandis baru satu kali. Sementara di Pelalawan mereka mengaku sudah empat kali beraksi," ujar AKP Putra Amor.
Polisi juga mengungkap para pelaku membeli rompi berlogo PLN melalui toko daring (online) untuk menyamarkan identitas saat beraksi. Adapun hasil penjualan kabel curian dari aksi di wilayah Pelalawan disebut dijual di Pekanbaru, sedangkan uangnya dibagi di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat percobaan pencurian tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.296.000.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kabel lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)






SIAK - Polsek Kandis menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan dikejar hingga Kota Pekanbaru.
Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani melalui Kanitreskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor mengatakan, peristiwa itu terjadi di gardu listrik (Travo BLT 214) yang berada di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, pada Minggu (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial UACR (27) dan FS (29). Keduanya kini telah ditahan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum.
AKP Putra Amor menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi yang melintas di lokasi melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar gardu listrik milik PLN. Saksi kemudian menghubungi pelapor yang merupakan pegawai PT PLN (Persero) ULP Duri.
Pelapor bersama saksi langsung mendatangi lokasi dan menanyakan tujuan kedua pria tersebut berada di area gardu listrik. Namun, keduanya justru melarikan diri ke arah Pekanbaru.
"Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga di Jalan Durian, Kota Pekanbaru. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan, selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Putra Amor, saat dikonfirmasi Wartawan Pekanbaru TV, Selasa (28/7/2026) sore.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai rompi berlogo PLN, satu tang potong, satu obeng, satu pisau cutter warna hijau, satu tas sandang, dan satu senter kepala.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku baru sekali beraksi di wilayah Kandis. Namun, mereka juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Hasil pemeriksaan sementara, di Kandis baru satu kali. Sementara di Pelalawan mereka mengaku sudah empat kali beraksi," ujar AKP Putra Amor.
Polisi juga mengungkap para pelaku membeli rompi berlogo PLN melalui toko daring (online) untuk menyamarkan identitas saat beraksi. Adapun hasil penjualan kabel curian dari aksi di wilayah Pelalawan disebut dijual di Pekanbaru, sedangkan uangnya dibagi di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat percobaan pencurian tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.296.000.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kabel lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ric)