
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Minggu (16/8/2026), menyusul kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sehari sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, konsultasi ke pemerintah pusat diperlukan agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.

"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," kata Nurlis di Banda Aceh, seperti dikutip dari antaranews.
Menurut Nurlis, persoalan bendera tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat Forkopimda yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membawa persoalan tersebut ke meja Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan sekaligus kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Kepastian itu dinilai penting mengingat Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam qanun tersebut, Bendera Bulan Bintang ditetapkan sebagai salah satu simbol daerah Aceh.
Namun, penerapan qanun tersebut sejak disahkan pada 2013 masih menghadapi persoalan hukum karena pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh.
Perbedaan pandangan mengenai implementasi qanun itu kembali mencuat setelah sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Aparat keamanan kemudian melakukan penertiban hingga berujung kericuhan.
Nurlis menyebut situasi keamanan Aceh saat ini telah kembali kondusif. Meski demikian, pemerintah bersama aparat keamanan tetap memantau perkembangan situasi untuk mencegah munculnya aksi serupa.
Selain persoalan bendera, rapat Forkopimda juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga stabilitas keamanan Aceh. Pemerintah dan seluruh pihak diminta menahan diri, menghindari aksi yang dapat memicu konflik serta mengedepankan pendekatan persuasif.
Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai unsur masyarakat juga akan diperkuat. Pemerintah turut mendorong komunikasi publik yang menenangkan serta mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan fondasi bersama dalam pembangunan daerah.
Dengan konsultasi ke Kemendagri, Pemerintah Aceh berharap polemik Bendera Bulan Bintang tidak terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Kini, keputusan pemerintah pusat menjadi kunci untuk memperjelas apakah simbol yang telah diatur dalam Qanun Aceh tersebut dapat digunakan secara resmi atau tidak. (*)




BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Langkah tersebut disepakati dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Minggu (16/8/2026), menyusul kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sehari sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan, konsultasi ke pemerintah pusat diperlukan agar tidak lagi terjadi perbedaan tafsir mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," kata Nurlis di Banda Aceh, seperti dikutip dari antaranews.
Menurut Nurlis, persoalan bendera tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat Forkopimda yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta unsur terkait lainnya.
Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membawa persoalan tersebut ke meja Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan sekaligus kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Kepastian itu dinilai penting mengingat Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam qanun tersebut, Bendera Bulan Bintang ditetapkan sebagai salah satu simbol daerah Aceh.
Namun, penerapan qanun tersebut sejak disahkan pada 2013 masih menghadapi persoalan hukum karena pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh.
Perbedaan pandangan mengenai implementasi qanun itu kembali mencuat setelah sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Aparat keamanan kemudian melakukan penertiban hingga berujung kericuhan.
Nurlis menyebut situasi keamanan Aceh saat ini telah kembali kondusif. Meski demikian, pemerintah bersama aparat keamanan tetap memantau perkembangan situasi untuk mencegah munculnya aksi serupa.
Selain persoalan bendera, rapat Forkopimda juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga stabilitas keamanan Aceh. Pemerintah dan seluruh pihak diminta menahan diri, menghindari aksi yang dapat memicu konflik serta mengedepankan pendekatan persuasif.
Komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai unsur masyarakat juga akan diperkuat. Pemerintah turut mendorong komunikasi publik yang menenangkan serta mengingatkan bahwa perdamaian Aceh merupakan fondasi bersama dalam pembangunan daerah.
Dengan konsultasi ke Kemendagri, Pemerintah Aceh berharap polemik Bendera Bulan Bintang tidak terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Kini, keputusan pemerintah pusat menjadi kunci untuk memperjelas apakah simbol yang telah diatur dalam Qanun Aceh tersebut dapat digunakan secara resmi atau tidak. (*)