
KUANTANSINGINGI-Melindungi siswa dan tenaga pendidik dari bahaya paparan kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1055.
Dalam surat edaran ini disampaikan kegiatan belajar dan mengajar akan dilakukan secara daring atau belajar jarak jauh hingga Sabtu (29/8/2026) mendatang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Muradi, menyebutkan penyesuaian ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.

"Kualitas udara saat ini sudah masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah serta para guru menjadi prioritas utama kami, sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka dialihkan ke rumah masing-masing secara online," kata Muradi.
Selama masa pembelajaran jarak jauh, para siswa diimbau untuk tidak mendatangi sekolah maupun terlibat dalam aktivitas lain yang mengharuskan hadir secara langsung.
Di sisi lain, para tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan melakukan presensi di sekolah serta memberikan materi pembelajaran secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Muradi meminta pelaksanaan pembelajaran daring dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien tanpa memberikan beban berlebih kepada peserta didik. Pemerintah daerah juga mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memantau anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain di luar ruangan.
"Jika terdapat urusan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker diwajibkan," kata Muradi.
Pemkab Kuansing menekankan bahwa jika kondisi udara membaik lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, aktivitas sekolah akan dikembalikan seperti biasa.(*)




KUANTANSINGINGI-Melindungi siswa dan tenaga pendidik dari bahaya paparan kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1055.
Dalam surat edaran ini disampaikan kegiatan belajar dan mengajar akan dilakukan secara daring atau belajar jarak jauh hingga Sabtu (29/8/2026) mendatang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Muradi, menyebutkan penyesuaian ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing.
"Kualitas udara saat ini sudah masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah serta para guru menjadi prioritas utama kami, sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka dialihkan ke rumah masing-masing secara online," kata Muradi.
Selama masa pembelajaran jarak jauh, para siswa diimbau untuk tidak mendatangi sekolah maupun terlibat dalam aktivitas lain yang mengharuskan hadir secara langsung.
Di sisi lain, para tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan melakukan presensi di sekolah serta memberikan materi pembelajaran secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Muradi meminta pelaksanaan pembelajaran daring dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien tanpa memberikan beban berlebih kepada peserta didik. Pemerintah daerah juga mengimbau para orang tua dan wali murid untuk memantau anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain di luar ruangan.
"Jika terdapat urusan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, penggunaan masker diwajibkan," kata Muradi.
Pemkab Kuansing menekankan bahwa jika kondisi udara membaik lebih cepat dari jadwal yang ditentukan, aktivitas sekolah akan dikembalikan seperti biasa.(*)