
JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap siap menjalani seluruh tahapan hukum lanjutan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang kembali berlanjut ke ranah pokok perkara usai langkah praperadilan yang ditempuh kliennya rampung.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," ujar Febri dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/9/2026).

Pihaknya berharap penanganan perkara ini lekas bergulir ke meja hijau agar substansi kasus dapat diuji secara transparan. Kendati demikian, kewenangan untuk merampungkan penyidikan serta melimpahkan berkas kepada penuntut umum sepenuhnya dipegang oleh penyidik.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Berdasarkan dokumen panggilan, status pemeriksaan ditujukan untuk kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, kendati tidak disebutkan secara rinci identitas tersangka yang berkaitan dengan pemeriksaan itu.
Mengenai kaitan dengan perkara Asabri, Febri memastikan bahwa surat panggilan sama sekali tidak memuat hal tersebut. Ia turut menekankan pentingnya memisahkan antara perkara tindak pidana asal korupsi dan perkara TPPU yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi, kalau Kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara Batubara, perkara anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun Asabri. Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," kata dia.
Sejauh ini, dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik itu dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Polri juga sempat menyerahkan pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung yang mencakup dugaan korupsi serta TPPU di PT KNI, dugaan korupsi pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga berimbas pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam penanganan perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan TPPU. (*)




JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya bersikap siap menjalani seluruh tahapan hukum lanjutan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang kembali berlanjut ke ranah pokok perkara usai langkah praperadilan yang ditempuh kliennya rampung.
"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Nah, tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana," ujar Febri dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/9/2026).
Pihaknya berharap penanganan perkara ini lekas bergulir ke meja hijau agar substansi kasus dapat diuji secara transparan. Kendati demikian, kewenangan untuk merampungkan penyidikan serta melimpahkan berkas kepada penuntut umum sepenuhnya dipegang oleh penyidik.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Berdasarkan dokumen panggilan, status pemeriksaan ditujukan untuk kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, kendati tidak disebutkan secara rinci identitas tersangka yang berkaitan dengan pemeriksaan itu.
Mengenai kaitan dengan perkara Asabri, Febri memastikan bahwa surat panggilan sama sekali tidak memuat hal tersebut. Ia turut menekankan pentingnya memisahkan antara perkara tindak pidana asal korupsi dan perkara TPPU yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi, kalau Kejaksaan kan tidak menetapkan tersangka untuk perkara Batubara, perkara anak perusahaan Krakatau Steel, ataupun Asabri. Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," kata dia.
Sejauh ini, dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin.
Proses hukum ini berjalan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Penerbitan sprindik itu dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Polri berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Polri juga sempat menyerahkan pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung yang mencakup dugaan korupsi serta TPPU di PT KNI, dugaan korupsi pengelolaan batu bara di PLTU yang diduga berimbas pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.
Khusus dalam penanganan perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan TPPU. (*)