
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sehubungan dengan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan di Jakarta pada hari Selasa bahwa kliennya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan juru bicara lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Febrie akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut secara koperatif meskipun terdapat keunikan dalam dasar pemanggilannya.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.
Kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung terpantau terjadi pada, Selasa (08/9/2026) sekitar pukul 10.02 WIB.
Tampak mengenakan rompi tahanan khusus tindak pidana korupsi berwarna merah muda serta tangan terborgol, mantan pejabat kejaksaan tersebut sempat melempar senyuman kepada awak media sebelum melangkah masuk ke dalam gedung.
Langkah hukum ini menindaklanjuti penerbitan tiga surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung pasca menerima pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Lingkup penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi serta pencucian uang di PT KNI, dugaan rasuah tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menyebabkan pemadaman listrik, dan dugaan tindak pidana serupa dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Di dalam perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Di samping itu, Kejaksaan Agung turut mengeluarkan surat perintah penyidikan keempat guna mendalami pencucian uang dengan asal tindak pidana korupsi usai menerima limpahan berkas dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri. (*)




JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sehubungan dengan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyampaikan di Jakarta pada hari Selasa bahwa kliennya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Mantan juru bicara lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Febrie akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut secara koperatif meskipun terdapat keunikan dalam dasar pemanggilannya.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” katanya.
Kehadiran Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung terpantau terjadi pada, Selasa (08/9/2026) sekitar pukul 10.02 WIB.
Tampak mengenakan rompi tahanan khusus tindak pidana korupsi berwarna merah muda serta tangan terborgol, mantan pejabat kejaksaan tersebut sempat melempar senyuman kepada awak media sebelum melangkah masuk ke dalam gedung.
Langkah hukum ini menindaklanjuti penerbitan tiga surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Agung pasca menerima pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Lingkup penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi serta pencucian uang di PT KNI, dugaan rasuah tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menyebabkan pemadaman listrik, dan dugaan tindak pidana serupa dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Di dalam perkara korupsi penanganan perkara PT ASABRI, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang, sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Di samping itu, Kejaksaan Agung turut mengeluarkan surat perintah penyidikan keempat guna mendalami pencucian uang dengan asal tindak pidana korupsi usai menerima limpahan berkas dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri. (*)