logo
Misteri Paus 8 Meter dan Berat 8 Ton di Hutan Bakau Inhil, Warga Mandah Mendadak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Semakin Terdesak, Tinggal Rp84 dari Level Psikologis Rp18.000 Per-Dolar A Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Razia Gabungan di Lapas Pekanbaru, Senjata Tajam Rakitan hingga Kompor Listrik D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD RI Desak Kemenlu Selamatkan Nandiya, TKI Jaksel yang Diduga Jadi Korban TPPO Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Cabai Merah Kian "Pedas", Harga Jual Tembus Rp80 Ribu Per Kilogram, Cuaca Buruk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Cucu Dilaporkan Curi Sawit Milik Kakek Sendiri, Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Massa Fomari-Bebersi Desak Kejati Riau Usut Kasus Dugaan Ijazah Ketua DPRD Siak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Saat Antrean BBM Jadi Rezeki: Kisah Zurbainah, Penjual Pisang Molen di Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penumpang Berhak Refund Penuh
Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa maskapai Garuda Indonesia menghentikan sementara seluruh operasional penerbangannya hingga Senin (7/9). Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah layanan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, maupun Lampung. (Foto: Int)
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penumpang Berhak Refund Penuh
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 7 September 2026 | 04:20:23

JAKARTA - Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa maskapai Garuda Indonesia menghentikan sementara seluruh operasional penerbangannya hingga Senin (7/9). Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah layanan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, maupun Lampung.

Langkah darurat tersebut diambil seiring perpanjangan waktu penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, serta Bandara Radin Inten II oleh pihak otoritas penerbangan.

Corporate Communications Division Head Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada keputusan penutupan fasilitas bandara oleh otoritas. "Penyesuaian tersebut menyusul perpanjangan penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, dan Bandara Radin Inten II oleh otoritas terkait," kata Dicky dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026), seperti dilansir kantor berita antara.

iklan-view

Selain melakukan penyesuaian pada jadwal penerbangan, pihak maskapai juga mengintensifkan inspeksi teknis secara menyeluruh terhadap armada penerbangan yang terdampak. Langkah tersebut ditempuh guna menjamin seluruh pesawat yang akan kembali beroperasi memenuhi standar keselamatan serta kelaikudaraan (airworthiness).

Mengenai jadwal pengoperasian kembali rute-rute penerbangan tersebut, Garuda Indonesia akan menyesuaikannya secara bertahap. "Operasional penerbangan akan dilaksanakan kembali secara bertahap setelah bandara dinyatakan dapat beroperasi oleh otoritas terkait, seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi, dan kesiapan armada telah dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai bentuk layanan kepada para pelanggan yang terdampak pembatalan penerbangan, maskapai nasional ini membuka opsi perubahan jadwal maupun pengajuan pengembalian dana secara utuh (full refund) sesuai regulasi yang berlaku.

Proses pengajuan hak calon penumpang tersebut diberikan batas waktu hingga beberapa tahun ke depan. "Permohonan tersebut dapat diajukan hingga 14 September 2026," ujar Dicky.

Bagi calon penumpang yang memegang tiket pada periode terdampak, pihak maskapai mengimbau untuk melakukan pemeriksaan status penerbangan terkini melalui saluran resmi Garuda Indonesia secara berkala sebelum bertolak ke bandara.

Garuda Indonesia mengonfirmasi bahwa manajemen perusahaan terus memantau perkembangan situasi di lapangan sembari berkoordinasi secara intensif dengan otoritas penerbangan dan pemangku kepentingan terkait. Setiap pembaruan informasi operasional akan disebarluaskan secara resmi melalui kanal komunikasi maskapai.

Home / Ekonomi
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penumpang Berhak Refund Penuh
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 7 September 2026 | 04:20:23
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penumpang Berhak Refund Penuh
Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa maskapai Garuda Indonesia menghentikan sementara seluruh operasional penerbangannya hingga Senin (7/9). Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah layanan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, maupun Lampung. (Foto: Int)

JAKARTA - Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa maskapai Garuda Indonesia menghentikan sementara seluruh operasional penerbangannya hingga Senin (7/9). Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah layanan penerbangan dari dan menuju Jakarta, Bandung, maupun Lampung.

Langkah darurat tersebut diambil seiring perpanjangan waktu penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, serta Bandara Radin Inten II oleh pihak otoritas penerbangan.

Corporate Communications Division Head Garuda Indonesia Dicky Irchamsyah menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada keputusan penutupan fasilitas bandara oleh otoritas. "Penyesuaian tersebut menyusul perpanjangan penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Husein Sastranegara, dan Bandara Radin Inten II oleh otoritas terkait," kata Dicky dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026), seperti dilansir kantor berita antara.

Selain melakukan penyesuaian pada jadwal penerbangan, pihak maskapai juga mengintensifkan inspeksi teknis secara menyeluruh terhadap armada penerbangan yang terdampak. Langkah tersebut ditempuh guna menjamin seluruh pesawat yang akan kembali beroperasi memenuhi standar keselamatan serta kelaikudaraan (airworthiness).

Mengenai jadwal pengoperasian kembali rute-rute penerbangan tersebut, Garuda Indonesia akan menyesuaikannya secara bertahap. "Operasional penerbangan akan dilaksanakan kembali secara bertahap setelah bandara dinyatakan dapat beroperasi oleh otoritas terkait, seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi, dan kesiapan armada telah dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai bentuk layanan kepada para pelanggan yang terdampak pembatalan penerbangan, maskapai nasional ini membuka opsi perubahan jadwal maupun pengajuan pengembalian dana secara utuh (full refund) sesuai regulasi yang berlaku.

Proses pengajuan hak calon penumpang tersebut diberikan batas waktu hingga beberapa tahun ke depan. "Permohonan tersebut dapat diajukan hingga 14 September 2026," ujar Dicky.

Bagi calon penumpang yang memegang tiket pada periode terdampak, pihak maskapai mengimbau untuk melakukan pemeriksaan status penerbangan terkini melalui saluran resmi Garuda Indonesia secara berkala sebelum bertolak ke bandara.

Garuda Indonesia mengonfirmasi bahwa manajemen perusahaan terus memantau perkembangan situasi di lapangan sembari berkoordinasi secara intensif dengan otoritas penerbangan dan pemangku kepentingan terkait. Setiap pembaruan informasi operasional akan disebarluaskan secara resmi melalui kanal komunikasi maskapai.