
PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru membuka kemungkinan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 15–17 September 2026 jika kualitas udara akibat kabut asap tidak kunjung membaik. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berlangsung secara tatap muka dengan sejumlah pembatasan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Pekanbaru pada Senin (14/9/2026), setelah kualitas udara sebelumnya sempat menunjukkan perbaikan.
PJJ menjadi salah satu opsi yang disiapkan Pemko Pekanbaru untuk mengurangi risiko paparan udara yang kurang sehat terhadap peserta didik. Keputusan penerapannya akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan.

Sementara ini, sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, durasi pembelajaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila kondisi udara di wilayah masing-masing memburuk.
“Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara,” kata Agung.
Selain memangkas waktu belajar, seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Aktivitas sekolah juga diminta berlangsung di dalam ruangan untuk meminimalkan paparan langsung terhadap udara luar.
Agung menegaskan keselamatan dan kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kondisi udara masih belum stabil.
“Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik,” ujarnya.
Sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara. Jika kondisi memburuk, kepala sekolah dapat mempercepat waktu kepulangan siswa tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid,” kata Agung.
Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh satuan pendidikan mengikuti perkembangan kualitas udara dan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Kondisi udara akan terus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat dilanjutkan atau harus dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh.(*)







PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru membuka kemungkinan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 15–17 September 2026 jika kualitas udara akibat kabut asap tidak kunjung membaik. Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar di sekolah masih berlangsung secara tatap muka dengan sejumlah pembatasan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Pekanbaru pada Senin (14/9/2026), setelah kualitas udara sebelumnya sempat menunjukkan perbaikan.
PJJ menjadi salah satu opsi yang disiapkan Pemko Pekanbaru untuk mengurangi risiko paparan udara yang kurang sehat terhadap peserta didik. Keputusan penerapannya akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan.
Sementara ini, sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta, masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, durasi pembelajaran dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Kepala sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila kondisi udara di wilayah masing-masing memburuk.
“Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara,” kata Agung.
Selain memangkas waktu belajar, seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Aktivitas sekolah juga diminta berlangsung di dalam ruangan untuk meminimalkan paparan langsung terhadap udara luar.
Agung menegaskan keselamatan dan kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kondisi udara masih belum stabil.
“Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik,” ujarnya.
Sekolah juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara. Jika kondisi memburuk, kepala sekolah dapat mempercepat waktu kepulangan siswa tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid,” kata Agung.
Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh satuan pendidikan mengikuti perkembangan kualitas udara dan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Kondisi udara akan terus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat dilanjutkan atau harus dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh.(*)