logo
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Su Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendidikan Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Pemerintah Hitung Anggaran da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Program BSPS 2026 Berjalan, Pemprov Riau Sebut 31 Ribu Rumah Masih Butuh Bantuan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sidang Pemerasan dan Penipuan: Saksi Pelapor Ungkap Transfer Rp35 Juta ke Terdak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sembilan Hari Tertekan, Rupiah Akhirnya Bangkit ke Rp17.818 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Temukan Pemuda Tergantung dalam Apotek di Salo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Sudah Perbaiki 34 Km Jalan Rusak, Target 55 Km Tahun Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Antrean Solar Tak Kunjung Terurai, Edy Natar Duga Ada Mafia, Polda Riau: Masih K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Suap ATR/BPN
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist/RRI)
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Suap ATR/BPN
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 23 September 2026 | 21:51:15

JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dihalangi jika membutuhkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril mengatakan pemerintah menghormati independensi KPK dalam mengusut perkara korupsi. Karena itu, keputusan apakah Nusron perlu diperiksa atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut.

iklan-view

"KPK merupakan lembaga independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus korupsi," kata Yusril, seperti dikutip dari antaranews

Menurut Yusril, KPK harus menghimpun dan mendalami seluruh data serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Jika dalam proses pendalaman ditemukan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron, kata dia, pemerintah akan menghormati keputusan tersebut.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ujarnya. 

Sikap serupa, lanjut Yusril, juga berlaku terhadap aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Pemerintah tidak akan mencampuri keputusan penyidik dalam menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi.

KPK Telusuri Kasus Suap HGB

Sinyal pemerintah tersebut muncul ketika KPK masih mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron sebagai tersangka. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. 

KPK sendiri telah menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada delapan tersangka. Penyidik juga mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. 

Ruangan Nusron Belum Digeledah

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan menyasar, antara lain, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Namun, ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. KPK menyebut penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. 

Dengan perkembangan itu, pernyataan Yusril pada Rabu menjadi sinyal bahwa status dan jabatan Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bukan alasan bagi KPK untuk menghindari pemeriksaan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan.

Nusron: Tidak Mengetahui Duduk Perkara

Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sedang ditangani KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap itu seperti apa)," kata Nusron pada 18 September 2026.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyatakan kementeriannya siap memberikan dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan.

Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan dan tata kelola administrasi pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan penyidik KPK. Pemerintah menyatakan tidak akan mengintervensi, sementara KPK masih memiliki ruang untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan kecukupan data, alat bukti, dan perkembangan penyidikan. (*)

Home / News
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Suap ATR/BPN
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 23 September 2026 | 21:51:15
Sinyal Pemerintah untuk KPK: Periksa Nusron Wahid Jika Dibutuhkan dalam Kasus Suap ATR/BPN
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist/RRI)

JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dihalangi jika membutuhkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementeriannya.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril mengatakan pemerintah menghormati independensi KPK dalam mengusut perkara korupsi. Karena itu, keputusan apakah Nusron perlu diperiksa atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"KPK merupakan lembaga independen dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dengan kasus korupsi," kata Yusril, seperti dikutip dari antaranews

Menurut Yusril, KPK harus menghimpun dan mendalami seluruh data serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Jika dalam proses pendalaman ditemukan kebutuhan untuk meminta keterangan Nusron, kata dia, pemerintah akan menghormati keputusan tersebut.

"Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum," ujarnya. 

Sikap serupa, lanjut Yusril, juga berlaku terhadap aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Pemerintah tidak akan mencampuri keputusan penyidik dalam menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi.

KPK Telusuri Kasus Suap HGB

Sinyal pemerintah tersebut muncul ketika KPK masih mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron sebagai tersangka. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. 

KPK sendiri telah menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada delapan tersangka. Penyidik juga mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. 

Ruangan Nusron Belum Digeledah

Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan menyasar, antara lain, ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Namun, ruangan kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. KPK menyebut penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih melihat perkembangan penyidikan dan kebutuhan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. 

Dengan perkembangan itu, pernyataan Yusril pada Rabu menjadi sinyal bahwa status dan jabatan Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN bukan alasan bagi KPK untuk menghindari pemeriksaan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan.

Nusron: Tidak Mengetahui Duduk Perkara

Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB yang sedang ditangani KPK.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap itu seperti apa)," kata Nusron pada 18 September 2026.

Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga menyatakan kementeriannya siap memberikan dukungan yang diperlukan aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan.

Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan dan tata kelola administrasi pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan penyidik KPK. Pemerintah menyatakan tidak akan mengintervensi, sementara KPK masih memiliki ruang untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan kecukupan data, alat bukti, dan perkembangan penyidikan. (*)