
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengevaluasi berbagai aturan yang berlaku di daerah. Penyesuaian regulasi dilakukan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan ketentuan nasional dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Kemendagri tidak hanya mengecek keberadaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, tetapi juga menelaah substansi aturan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai pencegahan karhutla.
Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, dukutip dari Antara, mengatakan proses evaluasi membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Peninjauan mencakup sejumlah aspek, mulai dari penerapan kearifan lokal, persyaratan teknis pembukaan lahan, pengendalian kawasan gambut hingga mekanisme pengawasan.
"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Hingga 1 Oktober 2026, evaluasi telah dilakukan di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi telah menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengatur penerapan kearifan lokal melalui proses verifikasi dan pengawasan.
Sementara di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah menerbitkan maklumat bersama dan surat edaran untuk memperkuat pencegahan pembakaran lahan. Sejumlah regulasi kabupaten juga masuk tahap harmonisasi, termasuk aturan di Kabupaten Pulang Pisau dan Katingan yang disepakati untuk dicabut.
Di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran pada 24 September 2026 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota. Surat tersebut kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan membakar sekaligus memperketat mekanisme verifikasi dan pengawasan.
Danang mengatakan penyesuaian regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Jika sebuah aturan dicabut, pemerintah daerah harus memastikan telah tersedia ketentuan pengganti yang sesuai dengan aturan nasional.
Ia menegaskan keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengutamakan langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
"Pencegahan adalah yang utama," ujarnya.
Kemendagri juga tetap memberikan ruang bagi penerapan kearifan lokal sepanjang memenuhi ketentuan hukum, melalui proses verifikasi dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.(*)




JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengevaluasi berbagai aturan yang berlaku di daerah. Penyesuaian regulasi dilakukan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan ketentuan nasional dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Kemendagri tidak hanya mengecek keberadaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, tetapi juga menelaah substansi aturan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai pencegahan karhutla.
Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, dukutip dari Antara, mengatakan proses evaluasi membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Peninjauan mencakup sejumlah aspek, mulai dari penerapan kearifan lokal, persyaratan teknis pembukaan lahan, pengendalian kawasan gambut hingga mekanisme pengawasan.
"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Hingga 1 Oktober 2026, evaluasi telah dilakukan di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi telah menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengatur penerapan kearifan lokal melalui proses verifikasi dan pengawasan.
Sementara di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah menerbitkan maklumat bersama dan surat edaran untuk memperkuat pencegahan pembakaran lahan. Sejumlah regulasi kabupaten juga masuk tahap harmonisasi, termasuk aturan di Kabupaten Pulang Pisau dan Katingan yang disepakati untuk dicabut.
Di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi menerbitkan surat edaran pada 24 September 2026 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota. Surat tersebut kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan membakar sekaligus memperketat mekanisme verifikasi dan pengawasan.
Danang mengatakan penyesuaian regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Jika sebuah aturan dicabut, pemerintah daerah harus memastikan telah tersedia ketentuan pengganti yang sesuai dengan aturan nasional.
Ia menegaskan keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengutamakan langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
"Pencegahan adalah yang utama," ujarnya.
Kemendagri juga tetap memberikan ruang bagi penerapan kearifan lokal sepanjang memenuhi ketentuan hukum, melalui proses verifikasi dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah.(*)