
JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sejumlah respons politik dan akademik. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menawarkan dua opsi yang menurutnya dapat ditempuh untuk merespons putusan tersebut.
Ubedilah menyebut opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Sementara opsi kedua, DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan yang muncul setelah putusan MK.
Putusan tersebut dibacakan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Menurut Ubedilah, putusan itu menimbulkan persoalan legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026) dikutip dari sindonnews.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik serta keresahan mengenai kepastian hukum.
Ubedilah kemudian mengusulkan Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi sehingga persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak semestinya diabaikan.
Opsi kedua adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional. Jika DPR menilai terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, proses tersebut dapat diteruskan sesuai mekanisme dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum usulan pemberhentian diajukan kepada MPR.
Dengan demikian, dua opsi yang disampaikan Ubedilah merupakan pandangan politik-akademik atas konsekuensi putusan MK, sementara setiap langkah pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.(*)







JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sejumlah respons politik dan akademik. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menawarkan dua opsi yang menurutnya dapat ditempuh untuk merespons putusan tersebut.
Ubedilah menyebut opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Sementara opsi kedua, DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan yang muncul setelah putusan MK.
Putusan tersebut dibacakan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Menurut Ubedilah, putusan itu menimbulkan persoalan legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026) dikutip dari sindonnews.
Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik serta keresahan mengenai kepastian hukum.
Ubedilah kemudian mengusulkan Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi sehingga persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak semestinya diabaikan.
Opsi kedua adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional. Jika DPR menilai terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, proses tersebut dapat diteruskan sesuai mekanisme dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum usulan pemberhentian diajukan kepada MPR.
Dengan demikian, dua opsi yang disampaikan Ubedilah merupakan pandangan politik-akademik atas konsekuensi putusan MK, sementara setiap langkah pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.(*)