logo
● Ahli Ekonomi :Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa dan Buka Lapangan Pekerjaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Telusuri Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar, Dua Anggota TNI Jadi Perhatian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Kembali Tersungkur di Atas Rp18.000, Sentimen Global Membayangi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Selundupkan Narkoba, Kapal Tanker Mongolia Diamankan di Belawan, 8 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● El Niño Pengaruhi Jadwal Musim Hujan, BMKG Minta Warga Bersiap Hadapi Cuaca Ekst Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekdaprov Riau Tinjau Posko Kesehatan dan Rumah Ok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● AKP Zulhendra Resmi Jabat Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton ke Polresta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antrean Solar Picu Kemacetan di Pekanbaru, Dishub Peringatkan Pengelola SPBU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Jakarta
Ubedilah Badrun: Gibran Mundur atau DPR Tempuh Mekanisme Konstitusional
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun (foto:dok )
Ubedilah Badrun: Gibran Mundur atau DPR Tempuh Mekanisme Konstitusional
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 7 Oktober 2026 | 17:52:37

JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sejumlah respons politik dan akademik. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menawarkan dua opsi yang menurutnya dapat ditempuh untuk merespons putusan tersebut.

Ubedilah menyebut opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Sementara opsi kedua, DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan yang muncul setelah putusan MK.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

iklan-view

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Menurut Ubedilah, putusan itu menimbulkan persoalan legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026) dikutip dari sindonnews.

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik serta keresahan mengenai kepastian hukum.

Ubedilah kemudian mengusulkan Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi sehingga persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak semestinya diabaikan.

Opsi kedua adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional. Jika DPR menilai terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, proses tersebut dapat diteruskan sesuai mekanisme dalam UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum usulan pemberhentian diajukan kepada MPR.

Dengan demikian, dua opsi yang disampaikan Ubedilah merupakan pandangan politik-akademik atas konsekuensi putusan MK, sementara setiap langkah pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.(*)

Home / News
Ubedilah Badrun: Gibran Mundur atau DPR Tempuh Mekanisme Konstitusional
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 7 Oktober 2026 | 17:52:37
Ubedilah Badrun: Gibran Mundur atau DPR Tempuh Mekanisme Konstitusional
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun (foto:dok )

JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan sejumlah respons politik dan akademik. Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menawarkan dua opsi yang menurutnya dapat ditempuh untuk merespons putusan tersebut.

Ubedilah menyebut opsi pertama adalah Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Sementara opsi kedua, DPR RI menggunakan mekanisme konstitusional untuk menyikapi persoalan yang muncul setelah putusan MK.

Putusan tersebut dibacakan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Menurut Ubedilah, putusan itu menimbulkan persoalan legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Putusan tersebut membuat posisi Gibran sebagai wakil presiden telah kehilangan legitimasi moral,” kata Ubedilah, Rabu (7/10/2026) dikutip dari sindonnews.

Ia menilai persoalan tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan publik serta keresahan mengenai kepastian hukum.

Ubedilah kemudian mengusulkan Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri. Menurutnya, jabatan Wakil Presiden memiliki standar etik yang tinggi sehingga persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak semestinya diabaikan.

Opsi kedua adalah DPR menggunakan mekanisme konstitusional. Jika DPR menilai terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, proses tersebut dapat diteruskan sesuai mekanisme dalam UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebelum usulan pemberhentian diajukan kepada MPR.

Dengan demikian, dua opsi yang disampaikan Ubedilah merupakan pandangan politik-akademik atas konsekuensi putusan MK, sementara setiap langkah pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.(*)