logo
● Ahli Ekonomi :Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa dan Buka Lapangan Pekerjaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Telusuri Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar, Dua Anggota TNI Jadi Perhatian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Kembali Tersungkur di Atas Rp18.000, Sentimen Global Membayangi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Selundupkan Narkoba, Kapal Tanker Mongolia Diamankan di Belawan, 8 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● El Niño Pengaruhi Jadwal Musim Hujan, BMKG Minta Warga Bersiap Hadapi Cuaca Ekst Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekdaprov Riau Tinjau Posko Kesehatan dan Rumah Ok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● AKP Zulhendra Resmi Jabat Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton ke Polresta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antrean Solar Picu Kemacetan di Pekanbaru, Dishub Peringatkan Pengelola SPBU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohon di ruang sidang utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)
Digugat Keluarga Korban Pembunuhan Anggota TNI
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 15 Oktober 2026 | 22:13:51

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

iklan-view

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai UU Peradilan Militer perlu ditata ulang secara menyeluruh untuk mewujudkan peradilan yang merdeka, memiliki landasan konstitusional yang jelas, serta menjamin kepastian hukum.

Perubahan tersebut harus mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Penataan juga perlu mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menjelaskan, meskipun para Pemohon secara khusus mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 dan meminta agar dimaknai menjadi “tindak pidana militer”, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tersebut.

Menurut Mahkamah, frasa “tindak pidana” dalam pasal itu merupakan norma esensial yang menentukan substansi sejumlah ketentuan lain dalam UU Peradilan Militer. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 serta Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny

Penataan UU Diberi Waktu Dua Tahun

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Jangka waktu tersebut dinilai memadai untuk menata ulang substansi undang-undang secara mendasar sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan.

“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.

Mahkamah juga menilai dalil para Pemohon mengenai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 beralasan menurut hukum. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana militer”.

Namun, pertimbangan Mahkamah tidak berhenti pada persoalan pemaknaan frasa tersebut. Penataan ulang diperlukan karena perubahan terhadap norma itu berdampak pada berbagai ketentuan lain dalam UU Peradilan Militer, termasuk persoalan yang diajukan para Pemohon.

“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sampai Enny.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah juga menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Soroti Potensi Impunitas Prajurit

Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon melalui kuasanya, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum.

Para Pemohon juga menilai persoalan tersebut berdampak lebih luas terhadap supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus kepada prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu Syamsu Hidayat. (*)

Home / Hukum
Digugat Keluarga Korban Pembunuhan Anggota TNI
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 15 Oktober 2026 | 22:13:51
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohon di ruang sidang utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai UU Peradilan Militer perlu ditata ulang secara menyeluruh untuk mewujudkan peradilan yang merdeka, memiliki landasan konstitusional yang jelas, serta menjamin kepastian hukum.

Perubahan tersebut harus mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Penataan juga perlu mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menjelaskan, meskipun para Pemohon secara khusus mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 dan meminta agar dimaknai menjadi “tindak pidana militer”, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah pemaknaan frasa tersebut.

Menurut Mahkamah, frasa “tindak pidana” dalam pasal itu merupakan norma esensial yang menentukan substansi sejumlah ketentuan lain dalam UU Peradilan Militer. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 serta Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000.

“Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny

Penataan UU Diberi Waktu Dua Tahun

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Jangka waktu tersebut dinilai memadai untuk menata ulang substansi undang-undang secara mendasar sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan.

“Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional),” tegas Enny.

Mahkamah juga menilai dalil para Pemohon mengenai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 beralasan menurut hukum. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana militer”.

Namun, pertimbangan Mahkamah tidak berhenti pada persoalan pemaknaan frasa tersebut. Penataan ulang diperlukan karena perubahan terhadap norma itu berdampak pada berbagai ketentuan lain dalam UU Peradilan Militer, termasuk persoalan yang diajukan para Pemohon.

“Dalam hal ini, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU 31/1997 juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” sampai Enny.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah juga menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Soroti Potensi Impunitas Prajurit

Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon melalui kuasanya, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum.

Para Pemohon juga menilai persoalan tersebut berdampak lebih luas terhadap supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi bersumber dari Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus kepada prajurit TNI aktif untuk diadili di peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas ⁠Ibnu Syamsu Hidayat. (*)