
JAKARTA - Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan dana senilai ratusan miliar rupiah guna mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah rawan. Menteri Dalam Negeri meminta agar alokasi anggaran tersebut segera dieksekusi secara terukur demi keselamatan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan warga merupakan fokus utama dalam situasi darurat ini. "Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," ujar Tito di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kebijakan tersebut didasari oleh langkah pemerintah yang kembali menyalurkan dana bantuan presiden untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan dengan nominal mencapai Rp480 miliar yang didistribusikan kepada 44 kabupaten dan kota di tujuh wilayah provinsi.

Gelontoran dana terkini ini melengkapi tahap sebelumnya, sehingga total kumulatif dukungan finansial yang telah digulirkan dalam dua gelombang kini menyentuh angka Rp1,24 triliun. Pada tanggal 7 September 2026, pemerintah telah lebih dulu mencairkan dana senilai Rp760 miliar.
Fokus pemanfaatan anggaran tersebut diarahkan untuk mengintensifkan aksi pemadaman di titik-titik api, melindungi penduduk dari paparan kabut asap pekat, mencukupi logistik serta operasional personel yang bertugas, hingga membiayai rehabilitasi ekosistem lahan gambut yang sempat terbakar.
Sebagai pedoman teknis pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada tanggal 23 Oktober 2026. Regulasi ini memuat panduan rinci terkait tata cara penganggaran, pemanfaatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana dari pemerintah pusat maupun sokongan keuangan antar-daerah.
Berdasarkan aturan edaran tersebut, dana dapat dialokasikan untuk membiayai operasi pemadaman di darat maupun teknik suntik gambut. Ini termasuk pengadaan bahan bakar minyak, pemenuhan logistik penunjang, operasional regu di lapangan, hingga mobilisasi satuan tugas.
Selain itu, pos anggaran ini juga mencakup manajemen tempat pengungsian, penyaluran bantuan logistik, proses evakuasi warga, siaga kesehatan, penyediaan fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang menderita infeksi saluran pernapasan akut akibat asap, serta upaya penyelamatan satwa liar.
Dukungan pengadaan sarana dan prasarana meliputi alat pelindung diri bagi petugas, mesin pompa air, unit pompa punggung, tangki penampungan, selang pemadam, pembangunan sumur bor, pengadaan kendaraan taktis, unit motor trail, hingga penyewaan alat berat seperti ekskavator.
Bantuan pendanaan turut mencakup pemenuhan kebutuhan medis, pembagian masker, vitamin, obat-obatan, tabung oksigen portabel, pemberian insentif bagi personel pemadam, sokongan logistik untuk kelompok Masyarakat Peduli Api serta relawan, dan pemulihan kembali fungsi ekosistem gambut.
Pada fase penyaluran kedua, wilayah Kalimantan Tengah menerima alokasi sebesar Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan memperoleh Rp100 miliar bagi sepuluh daerah; Kalimantan Selatan mendapatkan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau mengantongi Rp70 miliar bagi tujuh daerah.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima alokasi senilai Rp40 miliar untuk empat daerah. Adapun Kalimantan Timur mendapatkan dana sebesar Rp40 miliar yang dibagi untuk tiga daerah, dengan kisaran bantuan per daerah berada di antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Pada penyaluran tahap pertama yang dilakukan sebelumnya, bantuan senilai Rp760 miliar telah didistribusikan kepada tujuh pemerintah provinsi serta 35 pemerintah kabupaten dan kota.
Perincian alokasi tahap awal tersebut meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah senilai Rp125 miliar, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan masing-masing mendapatkan Rp100 miliar, Jambi sebesar Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur sejumlah Rp45 miliar.
Ketentuan dalam surat edaran juga mengatur bahwa mekanisme pencairan dana harus disesuaikan dengan status kedaruratan wilayah masing-masing. Bagi kabupaten atau kota yang mendeklarasikan status tanggap darurat, pembiayaan diambil dari pos belanja tidak terduga.
Bagi daerah yang masa tanggap daruratnya telah usai atau tidak menetapkan status darurat, penyerapan anggaran dialirkan melalui satuan perangkat daerah yang berwenang lewat program, kegiatan, serta subkegiatan yang relevan.
Melalui skema tersebut, rangkaian upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dipastikan dapat terus berjalan secara berkesinambungan menggunakan pos anggaran yang sah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, seperti dilansir antaranews, turut memberikan penekanan mengenai pentingnya menyelaraskan ketersediaan anggaran dengan realisasi kebutuhan operasional di lapangan.
"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," ucap Safrizal. (*)







JAKARTA - Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan dana senilai ratusan miliar rupiah guna mempercepat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah rawan. Menteri Dalam Negeri meminta agar alokasi anggaran tersebut segera dieksekusi secara terukur demi keselamatan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perlindungan terhadap keselamatan warga merupakan fokus utama dalam situasi darurat ini. "Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," ujar Tito di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kebijakan tersebut didasari oleh langkah pemerintah yang kembali menyalurkan dana bantuan presiden untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan dengan nominal mencapai Rp480 miliar yang didistribusikan kepada 44 kabupaten dan kota di tujuh wilayah provinsi.
Gelontoran dana terkini ini melengkapi tahap sebelumnya, sehingga total kumulatif dukungan finansial yang telah digulirkan dalam dua gelombang kini menyentuh angka Rp1,24 triliun. Pada tanggal 7 September 2026, pemerintah telah lebih dulu mencairkan dana senilai Rp760 miliar.
Fokus pemanfaatan anggaran tersebut diarahkan untuk mengintensifkan aksi pemadaman di titik-titik api, melindungi penduduk dari paparan kabut asap pekat, mencukupi logistik serta operasional personel yang bertugas, hingga membiayai rehabilitasi ekosistem lahan gambut yang sempat terbakar.
Sebagai pedoman teknis pelaksanaan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada tanggal 23 Oktober 2026. Regulasi ini memuat panduan rinci terkait tata cara penganggaran, pemanfaatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana dari pemerintah pusat maupun sokongan keuangan antar-daerah.
Berdasarkan aturan edaran tersebut, dana dapat dialokasikan untuk membiayai operasi pemadaman di darat maupun teknik suntik gambut. Ini termasuk pengadaan bahan bakar minyak, pemenuhan logistik penunjang, operasional regu di lapangan, hingga mobilisasi satuan tugas.
Selain itu, pos anggaran ini juga mencakup manajemen tempat pengungsian, penyaluran bantuan logistik, proses evakuasi warga, siaga kesehatan, penyediaan fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang menderita infeksi saluran pernapasan akut akibat asap, serta upaya penyelamatan satwa liar.
Dukungan pengadaan sarana dan prasarana meliputi alat pelindung diri bagi petugas, mesin pompa air, unit pompa punggung, tangki penampungan, selang pemadam, pembangunan sumur bor, pengadaan kendaraan taktis, unit motor trail, hingga penyewaan alat berat seperti ekskavator.
Bantuan pendanaan turut mencakup pemenuhan kebutuhan medis, pembagian masker, vitamin, obat-obatan, tabung oksigen portabel, pemberian insentif bagi personel pemadam, sokongan logistik untuk kelompok Masyarakat Peduli Api serta relawan, dan pemulihan kembali fungsi ekosistem gambut.
Pada fase penyaluran kedua, wilayah Kalimantan Tengah menerima alokasi sebesar Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan memperoleh Rp100 miliar bagi sepuluh daerah; Kalimantan Selatan mendapatkan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau mengantongi Rp70 miliar bagi tujuh daerah.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima alokasi senilai Rp40 miliar untuk empat daerah. Adapun Kalimantan Timur mendapatkan dana sebesar Rp40 miliar yang dibagi untuk tiga daerah, dengan kisaran bantuan per daerah berada di antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Pada penyaluran tahap pertama yang dilakukan sebelumnya, bantuan senilai Rp760 miliar telah didistribusikan kepada tujuh pemerintah provinsi serta 35 pemerintah kabupaten dan kota.
Perincian alokasi tahap awal tersebut meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah senilai Rp125 miliar, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan masing-masing mendapatkan Rp100 miliar, Jambi sebesar Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur sejumlah Rp45 miliar.
Ketentuan dalam surat edaran juga mengatur bahwa mekanisme pencairan dana harus disesuaikan dengan status kedaruratan wilayah masing-masing. Bagi kabupaten atau kota yang mendeklarasikan status tanggap darurat, pembiayaan diambil dari pos belanja tidak terduga.
Bagi daerah yang masa tanggap daruratnya telah usai atau tidak menetapkan status darurat, penyerapan anggaran dialirkan melalui satuan perangkat daerah yang berwenang lewat program, kegiatan, serta subkegiatan yang relevan.
Melalui skema tersebut, rangkaian upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dipastikan dapat terus berjalan secara berkesinambungan menggunakan pos anggaran yang sah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, seperti dilansir antaranews, turut memberikan penekanan mengenai pentingnya menyelaraskan ketersediaan anggaran dengan realisasi kebutuhan operasional di lapangan.
"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," ucap Safrizal. (*)