
PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rutin melanda Provinsi Riau setiap musim kemarau dinilai bukan sekadar bencana alam tahunan, melainkan manifestasi dari krisis ekologis dan kegagalan sistemik. Tokoh masyarakat Riau, Wan Abu Bakar, menilai pergeseran kebijakan dalam penggunaan lahan hutan menjadi area industri menjadi salah satu pemicu utama permasalahan tersebut.
Menurut Wan Abu Bakar, pemanfaatan lahan hutan yang berorientasi industri berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan dan merugikan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemanfaatan dan penggunaan lahan hutan.

"Perlu adanya evaluasi terkait peraturan tentang pemanfaatan lahan hutan agar tidak menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat," ujar Wan Abu Bakar kepada pekanbarutv.com, Senin (26/10/2026).
Kendati demikian, mantan Gubernur Riau tersebut mengakui adanya ikhtiar dan transformasi penanganan dari pihak pemerintah. Pemerintah dinilai tidak lagi sepenuhnya berpangku tangan atau sekadar bersikap reaktif saat api sudah membesar.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan publik dalam penanganan Karhutla di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma. Jika sebelumnya fokus utama terletak pada tanggap darurat dan pemadaman, kini arah kebijakan difokuskan pada pencegahan dini, pemantauan titik panas (hotspot), serta kesiapsiagaan disaster sebelum memasuki musim kemarau ekstrem.
Wan Abu Bakar menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia meyakini kunci efektivitas pengendalian Karhutla terletak pada penguatan regulasi, ketegasan tata kelola kelembagaan, serta koordinasi yang solid antar-pemangku kepentingan.
"Penguatan regulasi kelembagaan dan koordinasi antarpihak diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengendalian Karhutla di lapangan," pungkasnya. (why)







PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rutin melanda Provinsi Riau setiap musim kemarau dinilai bukan sekadar bencana alam tahunan, melainkan manifestasi dari krisis ekologis dan kegagalan sistemik. Tokoh masyarakat Riau, Wan Abu Bakar, menilai pergeseran kebijakan dalam penggunaan lahan hutan menjadi area industri menjadi salah satu pemicu utama permasalahan tersebut.
Menurut Wan Abu Bakar, pemanfaatan lahan hutan yang berorientasi industri berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan dan merugikan berbagai sektor kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemanfaatan dan penggunaan lahan hutan.
"Perlu adanya evaluasi terkait peraturan tentang pemanfaatan lahan hutan agar tidak menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat," ujar Wan Abu Bakar kepada pekanbarutv.com, Senin (26/10/2026).
Kendati demikian, mantan Gubernur Riau tersebut mengakui adanya ikhtiar dan transformasi penanganan dari pihak pemerintah. Pemerintah dinilai tidak lagi sepenuhnya berpangku tangan atau sekadar bersikap reaktif saat api sudah membesar.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan publik dalam penanganan Karhutla di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma. Jika sebelumnya fokus utama terletak pada tanggap darurat dan pemadaman, kini arah kebijakan difokuskan pada pencegahan dini, pemantauan titik panas (hotspot), serta kesiapsiagaan disaster sebelum memasuki musim kemarau ekstrem.
Wan Abu Bakar menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia meyakini kunci efektivitas pengendalian Karhutla terletak pada penguatan regulasi, ketegasan tata kelola kelembagaan, serta koordinasi yang solid antar-pemangku kepentingan.
"Penguatan regulasi kelembagaan dan koordinasi antarpihak diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengendalian Karhutla di lapangan," pungkasnya. (why)